KabarSumatra.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026. Totalnya, ada 16 hari libur nasional dan 6 hari libur bersama yang berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Plt Gubernur Riau SF Hariyanto yang diterbitkan pada Senin (22/12/2025) dengan nomor 100.3.4/1612/SETDA/2025 tentang Pedoman Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Penetapan ini mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PANRB Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa sepanjang tahun 2026 terdapat 16 hari libur nasional yang terdiri dari hari besar keagamaan, peringatan nasional, hingga hari besar internasional. Selain itu, Pemprov Riau juga menetapkan 6 hari cuti bersama untuk mendukung efektivitas kerja ASN.
Daftar Hari Libur Nasional 2026
Berikut rincian hari libur nasional tahun 2026:
- Kamis, 1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi
- Jumat, 16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- Selasa, 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- Kamis, 19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- Sabtu–Minggu, 21–22 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
- Jumat, 3 April: Wafat Yesus Kristus
- Minggu, 5 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- Jumat, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- Kamis, 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- Rabu, 27 Mei : Idul Adha 1447 Hijriah
- Minggu, 31 Mei : Hari Raya Waisak 2570 BE
- Senin, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- Selasa, 16 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
- Senin, 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan RI
- Selasa, 25 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan RI
- Jumat, 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
Jadwal Cuti Bersama 2026
Sementara itu, jadwal cuti bersama 2026 ditetapkan sebanyak enam hari, yakni:
- Senin, 16 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- Rabu, 18 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- Jumat, Senin, dan Selasa, 20, 23, dan 24 Maret: Idul Fitri 1447 Hijriah
- Jumat, 15 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- Kamis, 28 Mei : Idul Adha 1447 Hijriah
- Kamis, 24 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
Dalam edaran tersebut, Pemprov Riau juga menegaskan bahwa perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, serta perhubungan, tetap wajib mengatur pengugasan ASN selama hari libur dan cuti bersama sesuai ketentuan peraturan-perundang-undangan.
Pelaksanaan cuti bersama ASN dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku. Sementara bagi pemerintah kabupaten/kota dan perangkat daerah di lingkungan Pemprov Riau yang memberlakukan enam hari kerja, apabila terdapat hari Sabtu yang diapit hari libur nasional, maka Sabtu tersebut ditetapkan sebagai hari libur biasa.
Jam kerja yang hilang akibat kebijakan tersebut wajib diganti pada hari kerja efektif di pekan berikutnya guna memenuhi ketentuan 37,5 jam kerja efektif per minggu.
Pemprov Riau juga meminta seluruh kepala perangkat daerah melakukan pengawasan pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama secara proporsional, agar pelayanan publik tetap berjalan optimal meski kalender libur semakin panjang.
