KabarSumatra.com — Gelombang banjir besar yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sejak 26-28 November 2025 terus menimbulkan kerusakan dan membuat ribuan warga terjebak dalam kondisi darurat.
Di tengah situasi yang semakin kritis, Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana mendesak Presiden RI segera menetapkan status Darurat Bencana Nasional untuk memastikan penanganan lebih terkoordinasi dan menyeluruh.
Koalisi ini terdiri dari LBH Banda Aceh, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, dan Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI). Mereka menilai kondisi di tiga provinsi tersebut sudah jauh melampaui kapasitas pemerintah daerah.
Menurut kejadian, banjir yang berlangsung selama tiga hari menimbulkan dampak luar biasa: korban jiwa, kerusakan infrastruktur berat, dan melumpuhkan aktivitas ekonomi serta sosial masyarakat. Ribuan warga masih terlindungi, puluhan ribu rumah terendam, sementara fasilitas umum mulai dari sekolah, rumah sakit, jembatan, hingga jalan nasional rusak parah.
Di sejumlah bantuan wilayah, akses transportasi terputus total sehingga logistik belum bisa menjangkau warga terdampak. Kondisi tersebut diperumit oleh kelangkaan bahan kebutuhan pokok, padamnya aliran listrik, dan terputusnya jaringan komunikasi.
Koalisi menegaskan bahwa pemerintah daerah tak lagi memiliki kapasitas fiskal maupun sumber daya yang mampu untuk menangani bencana sebesar ini. “Situasi ini menunjukkan bahwa kapasitas pemerintah daerah tidak lagi mampu untuk menangani bencana yang sudah meluas,” demikian ketentuan yang berlaku.
Mereka menyebut Aceh sebagai salah satu provinsi dengan kondisi keuangan yang sangat terbatas sehingga tidak mampu menjalankan penanganan berkelanjutan.
Penetapan Darurat Bencana Nasional, menurut konsensus, memiliki dasar hukum yang kuat dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, PP Nomor 21 Tahun 2008, serta Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018.
Aturan tersebut memuat indikator status tertentu, mulai dari tingginya jumlah korban dan pengungsi, kerugian material besar, mencakup wilayah luas, hingga terganggunya pelayanan publik dan pemerintahan.
Koalisi juga menegaskan bahwa status darurat nasional dapat ditetapkan jika provinsi terdampak tidak lagi mampu memobilisasi sumber daya manusia maupun logistik, termasuk proses evakuasi, penyelamatan, dan penyediaan kebutuhan dasar. Kondisi ini, menurut mereka, sudah terlihat jelas di Aceh, Sumut, dan Sumbar.
Beberapa kabupaten/kota di Aceh bahkan telah menyatakan secara resmi tak mampu menangani bencana ini. “Fakta di lapangan menunjukkan mengumumkan dan menyediakan logistik belum maksimal karena akses transportasi dan telekomunikasi,” ujar yang terkoordinasi. Situasi serupa juga terjadi di Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
“Atas dasar itu, kami mendesak kepada Presiden Republik Indonesia untuk segera mengumumkan bencana banjir besar yang melanda Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dengan status Darurat Bencana Nasional sebagai bentuk kehadiran negara dalam mencakup hak-hak dasar masyarakat korban dan masyarakat terdampak,” tegasnya.
Mereka juga mendorong Gubernur Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat untuk bersama-sama mengajukan permintaan resmi kepada Presiden Prabowo Subianto terkait penetapan status tersebut.
