Riau  

Bisnis Sabu dari Balik Penjara Terbongkar: Polisi Sita Aset Bandar Rp3 Miliar

Bisnis Sabu dari Balik Penjara Terbongkar: Polisi Sita Aset Bandar Rp3 Miliar
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menyita uang tunai senilai Rp3 miliar yang diduga merupakan hasil kejahatan narkotika (Dok : Ist).

KabarSumatra.com — Jaringan narkoba internasional yang beroperasi dari balik jeruji akhirnya runtuh. Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengungkap operasi sabu yang dikendalikan oleh seorang napi di Lapas Riau dan menyita aset senilai miliaran rupiah, membuktikan bahwa bisnis gelap itu tetap bergerak, bahkan dari balik tembok penjara.

Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap dua kurir, RF (31) dan HR (30), di Jalan Kesadaran, Kota Pekanbaru, pada 9 November 2025. Dari tangan keduanya, petugas menyita 27 bungkus besar sabu dengan berat total 27 kilogram.

Kedua kurir itu mengaku telah tiga kali menjalankan perintah dari seorang bandar berinisial AA. Mereka menerima bayaran Rp8 juta per kilogram sabu untuk menjemput dan mengantarkan barang haram tersebut ke gudang penampungan di Pekanbaru.

Pengembangan penyidik ​​membawa aparat langsung menyasar AA di dalam Lapas. Ia mengakui sebagai pengontrol utama, memperlihatkan betapa terorganisirnya jaringan itu meski dijalankan dari balik penjara.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan bahwa penyidikan tidak berhenti pada penyitaan barang bukti sabu.

“Upaya ini dilakukan sebagai langkah untuk memiskinkan bandar narkoba agar tidak lagi memiliki kemampuan menggerakkan jaringannya,” ujar Yudha dalam keterangan resminya, Selasa (02/12/2025).

Polisi pun menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap AA. Sejumlah rekening atas nama orang lain yang digunakan untuk menyamarkan aliran dana diblokir.

Hasil penelusuran aset tersebut, polisi berhasil menyita uang tunai Rp3 miliar, satu unit mobil, tujuh unit handphone, tiga kartu ATM, akses mobile banking, dan barang bukti lainnya, jelasnya.

Menurut Yudha, penelusuran aset dan kemungkinan keterlibatan pihak lain masih terus dilakukan.

AA alias B kini harus menghadapi jerat ganda: UU Narkotika serta Pasal 3 jo Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

“Ancaman hukuman yang menanti AA adalah pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar,” tutupnya.

Exit mobile version