Riau  

Antisipasi Bencana dan Lonjakan Wisatawan, Dinas Pariwisata Riau Terbitkan 14 Aturan Jelang Libur Nasional

Antisipasi Bencana dan Lonjakan Wisatawan, Dinas Pariwisata Riau Terbitkan 14 Aturan Jelang Libur Nasional
Mesjid An-Nur Pekanbaru Riau (Dok : Int).

KabarSumatra.com — Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemerintah Provinsi Riau bergerak cepat mengantisipasi cuaca ekstrem, potensi bencana, hingga membludaknya wisatawan dengan menerbitkan sederet instruksi ketat.

Dalam surat edaran resmi bernomor B/38/500.13.2/DISPAR/2025 yang diterbitkan pada 4 Desember 2025, Dinas Pariwisata (Dispar) Riau meminta seluruh kabupaten/kota bersiap penuh menghadapi masa libur panjang ini.

Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan Kementerian Pariwisata Republik Indonesia. Isinya menekankan bahwa keselamatan dan keamanan pengunjung harus ditempatkan sebagai prioritas utama, mengingat ancaman bencana dapat muncul dari banyak faktor, mulai cuaca ekstrem hingga kelalaian pengelola maupun wisatawan.

Plt. Kepala Dinas Pariwisata Riau, Roni Rakhmat, menegaskan perlunya kerja sama agar sektor pariwisata tetap berjalan aman di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat.

“Untuk menjamin kelancaran dan keselamatan selama masa libur Nataru, Dispar Riau mengeluarkan sedikitnya 14 poin langkah-langkah yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, Asosiasi Pariwisata, Pelaku Usaha, hingga Pengelola Destinasi Pariwisata. Masa pemantauan dan persiapan ini terhitung mulai 15 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026,” ujarnya, Senin (8/12).

Salah satu poin penting adalah kewajiban kabupaten/kota untuk memperkuat koordinasi pengamanan di seluruh Daya Tarik Wisata (DTW). Roni menyebut pemantauan kondisi destinasi harus dilakukan setiap hari agar potensi kerawanan dapat direspons dengan cepat.

Tak hanya urusan mitigasi bencana, peningkatan kualitas layanan juga jadi sorotan. Dispar Riau meminta tersedianya pemandu wisata, petugas informasi, hingga balawisata di setiap lokasi wisata. Bahkan, kerja sama lintas sektor diwajibkan, meliputi rumah sakit, PMI, kepolisian, hingga Basarnas.

Hal ini bertujuan untuk memastikan respon cepat dan mitigasi risiko jika terjadi kejadian yang tidak diinginkan. Aspek operasional dan keselamatan kerja menjadi perhatian wajib. Kami mewajibkan setiap pengelola memastikan dan menjalankan pelaksanaan SOP serta standar keselamatan secara ketat, tanpa kecuali, kata Roni.

Masalah parkir juga tidak luput dari perhatian. Antisipasi penayangan wisatawan membuat Dispar meminta pengelola menyiapkan lahan parkir yang memadai, terutama bagi destinasi yang berada di jalur arteri agar tidak memicu kemacetan.

Selain keamanan, aspek ekonomi lokal juga ditingkatkan. Dispar mendorong kolaborasi dengan koperasi dan UMKM untuk memenuhi kebutuhan wisatawan sekaligus menggerakkan perekonomian masyarakat.

Di akhir masa pemantauan, seluruh kabupaten/kota diwajibkan mengirimkan dua jenis data: jumlah kunjungan wisatawan serta tingkat hunian penginapan selama periode 15 Desember 2025 hingga 5 Januari 2026.
“Data ini penting untuk evaluasi dan perencanaan ke depan. Kami sangat mengharapkan koordinasi dan partisipasi aktif Bapak/Ibu Kepala Dinas Kabupaten/Kota,” singkatnya.

14 Aturan Dispar Riau untuk Pengamanan dan Pemantauan Libur Nataru 2025–2026

  1. Koordinasi dan kesiapan untuk meningkatkan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan di lokasi DTW.
  2. Pemantauan perkembangan situasi destinasi wisata secara harian dan berkala pada tanggal 15 Desember 2025–5 Januari 2026.
  3. menolak kebijakan protokol kesehatan dan standar CHSE bagi pengelola maupun pengunjung.
  4. Keseimbangan petugas dan pengelola dalam memberikan pelayanan wisata.
  5. Peningkatan pelayanan dan pengamanan, termasuk pemandu wisata, petugas informasi, dan balawisata.
  6. Koordinasi dengan rumah sakit, PMI, kepolisian, dan Basarnas setempat.
  7. Penerapan SOP dan standar keselamatan kerja secara ketat.
  8. Bekerja sama dengan koperasi dan UMKM setempat untuk menyediakan kebutuhan wisatawan.
  9. Pengaturan dan penyediaan area parkir, khususnya bagi DTW yang berada dekat jalan arteri.
  10. Pengelola/pelaku usaha diminta memperhatikan tempat hiburan dan destinasi yang berpotensi padat pengunjung.
  11. Penyediaan opsi asuransi perlindungan bagi wisatawan.
  12. Ketersediaan fasilitas pengelolaan sampah dan limbah kegiatan wisata.
  13. Pengiriman data jumlah kunjungan DTW periode 15 Desember 2025–5 Januari 2026.
  14. Pengiriman data tingkat hunian akomodasi pada periode yang sama.
Exit mobile version