Riau  

Polisi Gerebek Lokasi Penebangan Liar di Meranti, Pelaku dan 8 Ton Kayu Diamankan

Polisi Gerebek Lokasi Penebangan Liar di Meranti, Pelaku dan 8 Ton Kayu Diamankan
Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap praktik penebangan liar (Dok : Ist).

KabarSumatra.com — Aksi penebangan liar kembali mencoreng kawasan hutan di Kepulauan Meranti. Kali ini, polisi menggerebek lokasi pembalakan ilegal di hutan Sungai Pertas, Desa Tanjung Darul Takzim, Kecamatan Tebingtinggi Barat, dan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MS bersama sekitar 8 ton kayu olahan.

Pengungkapan kasus ini dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Meranti pada Senin (8/12/2025), setelah menerima laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di dalam kawasan hutan. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh tim opsnal.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Roemin Putra SH MH, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menyatakan bahwa peran aktif masyarakat sangat krusial dalam memberikan informasi awal kepada aparat penegak hukum.

“Mendapat informasi tersebut, tim segera bergerak dan menemukan adanya aktivitas penebangan pembohong berikut barang bukti di lokasi,” ujar AKP Roemin Putra, Kamis (11/12/2025).

Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), yang juga menjadi tempat perakitan kayu olahan sebelum diangkut menggunakan perahu pompong, polisi mengamankan bukti barang dalam jumlah besar. Total delapan ton kayu olahan berhasil disita.

Selain kayu, petugas menyita dua kotak suku cadang gergaji mesin, satu rantai mesin gergaji, satu gulungan kabel, satu lampu LED, satu unit ponsel milik pelaku, serta dua botol cairan pemutih pakaian yang diduga dipakai untuk mengubah warna kayu hasil kejahatan.

Terduga pelaku berinisial MS langsung dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti bersama seluruh barang bukti. Polisi kini mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan distribusi kayu ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, serta pasal terkait dalam KUHP.

“Kami berkomitmen menjaga kelestarian hutan dan menindak tegas setiap aktivitas yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas AKP Roemin.

Exit mobile version