KabarSumatra.com — Praktik pembalakan liar kembali mengoyak hutan Riau. Di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengungkap dampak ekologis serius akibat illegal logging yang diduga merusak ratusan pohon dan membuka lahan hutan lebih dari satu hektare.
Melalui Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH) Indragiri, KLH mencatat temuan sekitar 300 meter kubik kayu olahan ilegal. Jumlah tersebut setara dengan hilangnya kurang lebih 120 batang pohon di kawasan hutan produksi.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi gabungan yang melibatkan Polres Indragiri Hulu, Polres Indragiri Hilir, UPT KPH Indragiri, serta Security PT MSK. Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Arthur Joshua Toreh, dengan menyusuri aliran sungai di Kecamatan Kuala Cenaku menggunakan transportasi air atau pompong.
Tim bergerak dari Pos Security PT MSK di wilayah Sungai Simpang Kanan menuju sejumlah titik yang dicurigai menjadi lokasi penumpukan kayu hasil illegal logging. Dari hasil penyisiran, petugas menemukan beberapa lokasi tumpukan kayu olahan berupa sortimen papan dan broti.
Tim teknis UPT KPH Indragiri yang diwakili Penelaah Teknis Kebijakan Syamsul Rizal dan Waltur Nainggolan menegaskan bahwa kerusakan lingkungan akibat praktik tersebut tidak bisa dianggap sepele.
“Dari temuan itu, yang jelas lingkungan pasti rusak dan ekosistemnya terganggu. Saat ini kami masih menghitung estimasi jumlah pohon yang tumbang serta luasan lahan terbuka akibat aktivitas illegal logging tersebut,” ujar Syamsul Rizal kepada media, dikutip Senin (15/12/2025).
Berdasarkan hasil overlay peta kawasan hutan dan peta perizinan kehutanan, dua titik tumpukan kayu ditemukan berada di kawasan Hutan Produksi (HP) dan areal konsesi PT MSK. Sementara itu, tiga titik rakitan kayu lainnya berada di kawasan HP dan areal konsesi PT SPA.
Tim juga menemukan satu tumpukan utama kayu olahan ilegal pada koordinat 00°01’17,1” S – 102°40’59,1” E, yang masih berada di kawasan HP dan areal konsesi PT SPA.
Hasil pengukuran menunjukkan kayu olahan ilegal tersebut didominasi jenis meranti, yang termasuk Kelompok Jenis Meranti atau Komersial Satu, dengan total kubikasi diperkirakan mencapai ±300 meter kubik.
KLH melalui UPT KPH Indragiri memperkirakan aktivitas illegal logging ini telah menyebabkan kerusakan sekitar 120 batang pohon dengan luasan lahan terbuka mencapai kurang lebih 1,15 hektare.
Perhitungan tersebut mengacu pada survei Fakultas Kehutanan Universitas Lancang Kuning (Unilak) tahun 2018, yang mencatat kerapatan rata-rata hutan produksi mencapai 104 pohon per hektare dengan volume rata-rata 238 meter kubik per hektare.
“Dengan diameter pohon yang ditebang rata-rata 30 hingga 60 sentimeter dan estimasi kubikasi 2,5 meter kubik per pohon, maka 300 meter kubik kayu setara dengan sekitar 120 pohon. Dari kerapatan pohon tersebut, estimasi lahan terbuka mencapai lebih kurang 1,15 hektare,” jelas Syamsul Rizal.
Lokasi pembalakan liar tersebut diketahui berjarak sekitar 7 kilometer dari Suaka Margasatwa Kerumutan, salah satu kawasan konservasi penting di Provinsi Riau. Kayu diduga diambil dari kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) di luar areal konsesi PT SPA, dengan jarak penebangan sekitar 2 kilometer dari titik tumpukan kayu, berdasarkan temuan tunggul-tunggul pohon di lapangan.
Terkait penanganan barang bukti, KLH mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, khususnya Pasal 44.
Dalam ketentuan tersebut, kayu hasil pembalakan liar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik atau sosial, atau dilelang apabila disita negara karena berisiko rusak dan membutuhkan biaya penyimpanan tinggi.
“KLHK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum kehutanan, serta mendukung langkah tegas aparat penegak hukum dalam menindak praktik illegal logging yang mengancam kelestarian hutan dan ekosistem di Riau,” tuturnya.
