KabarSumatra.com — Modus transaksi narkoba di lokasi tersembunyi akhirnya terbongkar. Sebuah pondok kayu yang terletak di tengah semak-semak di Kota Pekanbaru digerebek Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Dari perkembangan kasus tersebut, polisi mengamankan 10 orang beserta sejumlah barang bukti narkotika.
Penggerebekan dilakukan tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau di kawasan Jalan Bima, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru. Lokasi tersebut diketahui berupa pondok kayu yang jauh dari organisasi warga dan diduga sering dijadikan tempat transaksi sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, penyebaran kasus ini berawal dari laporan masyarakat melalui media sosial yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Ada 10 orang yang kita amankan,” kata Kombes Putu, Senin (15/12/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan memastikan bahwa pondok kayu di tengah semak-semak itu benar digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba.
“Ini menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam membantu kepolisian,” ujar Kombes Putu.
Setelah memastikan, tim Subdit I Ditresnarkoba langsung mendatangi pondok kayu tersebut dan melakukan penggerebekan pada Selasa (2/12) sekitar pukul 17.30 WIB. Setibanya di sebuah pondok kayu yang jauh dari pemukiman warga tersebut, tim opsnal langsung mengamankan tiga orang tersangka berinisial MS, RU, dan ADA.
“Dari dalam pondok, tim kami menemukan lima paket sabu dengan berat total 1 gram, sejumlah telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi,” jelas Putu.
Tak berhenti di situ, keesokan harinya tim kembali melakukan pengembangan. Tersangka MS mengaku sempat membuang sebuah dompet berisi 10 paket sabu seberat 4,19 gram ke area rawa-rawa untuk menghindari petugas.
Dari keterangan MS, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial ST. Polisi kemudian menangkap ST pada Kamis (4/12/2025) dini hari di Jalan Gabus, Pekanbaru, bersama dua orang rekannya.
“Hasil penggerebekan terhadap pemasoknya, tim menyita satu paket sabu, tiga butir pil ekstasi, empat unit telepon genggam, uang tunai Rp23,1 juta, serta satu unit mobil Pajero. Penggeledahan selanjutnya dilakukan di rumah ST dan sejumlah lokasi lain, termasuk sebuah doormeer di sekitar tempat penangkapan, yang kembali menghasilkan temuan sabu dan pil ekstasi,” ungkap Putu.
Dari rangkaian tersebut, polisi mengamankan total 10 tersangka berinisial MS, ST, RU, ADA, FS, DB, A, M, ART, dan AS.
“Kami masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok narkoba yang lebih besar,” tegasnya.
Berdasarkan hasil asesmen terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau, delapan tersangka direkomendasikan menjalani rehabilitasi. Sementara dua tersangka utama, MS dan ST, diproses melalui penyelidikan lanjutan.
“Seluruh tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Putu.
