Riau  

Jelang Nataru, BBPOM Temukan Ribuan Pangan Ilegal dan Kedaluwarsa di Pasar Bawah Pekanbaru

Jelang Nataru, BBPOM Temukan Ribuan Pangan Ilegal dan Kedaluwarsa di Pasar Bawah Pekanbaru
Ilustrasi oleh-oleh yang ada di Pasar Bawah Pekanbaru (Dok : Int).

KabarSumatra.com — Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru menemukan ribuan produk pangan ilegal dan kedaluwarsa saat melakukan pengawasan di Pasar Bawah Pekanbaru, Rabu (17/12/2025).

Dalam pengawasan tersebut, BBPOM menemukan puluhan jenis pangan yang tidak memenuhi ketentuan keamanan dan peredaran. Temuan ini dinilai berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat jika dikonsumsi.

Kepala BBPOM Pekanbaru, Alex Sander, mengungkapkan pihaknya memeriksa 47 sarana distribusi pangan yang mencakup importir, distributor, ritel modern, hingga ritel tradisional. Dari jumlah tersebut, 19 sarana dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Sebanyak 19 sarana telah menjual makanan tanpa izin edar dan produk yang telah melewati masa lalu,” ujar Alex Sander.

Ia berharap, BBPOM Pekanbaru menemukan 98 item pangan olahan tanpa izin edar dan berakhir dengan total mencapai 5.949 buah. Nilai ekonomi dari keseluruhan temuan itu diperkirakan mencapai Rp128.931.400.

Pengawasan tidak hanya terfokus di Kota Pekanbaru. BBPOM juga memperluas pengawasan ke sejumlah daerah lain di Provinsi Riau, seperti Kabupaten Siak, Pelalawan, Kampar, dan Kepulauan Meranti.

Alex Sander menegaskan, terhadap penemuan tersebut maka telah mengambil langkah-langkah sesuai ketentuan, mulai dari pengamanan produk hingga pelatihan kepada pelaku usaha.

“Pengawasan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari pangan yang berisiko terhadap kesehatan serta memastikan tersedianya pangan yang aman, berkualitas, dan layak dikonsumsi selama periode Natal dan Tahun Baru,” jelasnya.

Selain itu, BBPOM Pekanbaru mengimbau masyarakat agar lebih teliti dan menjadi konsumen cerdas dengan menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan.

Exit mobile version