Riau  

Cegah Kerusakan Lingkungan, 48 Rakit Tambang Ilegal di Kebun Karet Kuansing Dihancurkan

Cegah Kerusakan Lingkungan, 48 Rakit Tambang Ilegal di Kebun Karet Kuansing Dihancurkan
Tim gabungan memusnahkan puluhan rakit PETI berada di area perkebunan karet (Dok : Ist).

KabarSumatra.com — Langkah tegas dilakukan tim gabungan Polri, TNI, dan Satpol PP dengan memusnahkan 48 rakit Penambangan Tanpa Izin (PETI) di area kebun karet milik Pemerintah Kabupaten Kuansing, Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah.

Penindakan ini merupakan respons cepat aparat terhadap laporan masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.

“Langkah tegas ini diambil setelah aparat menerima laporan dan mencermati pemberitaan di media sosial mengenai dugaan aktivitas penambangan ilegal di kawasan aset pemerintah daerah,” kata Kapolres Kuantan Singingi AKBP R Ricky Pratidiningrat melalui Kapolsek Kuantan Tengah AKP Linter Sihaloho, Kamis (18/12/2025).

Menurut AKP Linter, tim gabungan diterjunkan ke lokasi pada Rabu (17/12) untuk memastikan informasi sekaligus menertibkan area tersebut.

“Setiap laporan yang masuk terkait aktivitas pengrusakan lingkungan akan ditindaklanjuti secara cepat dan terukur,” tegasnya.

Hasil penyisiran menunjukkan puluhan rakit PETI ditemukan di perkebunan karet, namun seluruh peralatan sudah tidak beroperasi dan ditinggalkan pemiliknya. Untuk mencegah aktivitas serupa, aparat gabungan langsung memusnahkan rakit dan peralatan PETI dengan cara dirusak dan dibakar di lokasi.

Dalam penertiban itu, tidak ada pelaku yang diamankan karena tidak ditemukan aktivitas penambangan saat petugas tiba.

“Kami akan terus melakukan pengawasan secara ketat,” tambah Linter. Ia juga mengimbau masyarakat ikut menjaga lingkungan dengan melaporkan setiap indikasi penambangan ilegal.

“Kami terus berkomitmen untuk patroli dan penegakan hukum guna melindungi aset daerah serta kelestarian lingkungan di Kuantan Singingi,” tutup AKP Linter.

Exit mobile version