KabarSumatra.com — Pemerintah pusat mulai menjalankan langkah konkret penataan dan pemulihan ekosistem Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Proses tersebut ditandai dengan penebangan tanaman sawit ilegal serta penanaman pohon di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Sabtu (20/12/2025).
Kegiatan ini menghadirkan langsung Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan, serta Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto bersama jajaran Forkopimda.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan, kehadiran negara di kawasan TNTN bukan untuk memusuhi masyarakat. Pemerintah, kata dia, mengedepankan pendekatan persuasif dalam merelokasi warga yang selama ini berkebun di kawasan taman nasional.
“Kami semua hadir di sini untuk menyaksikan satu momentum sejarah, yaitu negara hadir di Taman Nasional Tesso Nilo bukan untuk memusuhi masyarakat, tetapi melakukan persuasi untuk merealokasi masyarakat yang punya kebun di Tesso Nilo,” kata Menhut Raja Juli Antoni.
Ia menjelaskan, relokasi dilakukan ke luar kawasan taman nasional agar fungsi konservasi TNTN tetap terjaga. Dengan demikian, ekosistem hutan dapat rusak secara bertahap dan berkelanjutan.
“Kemudian kita relokasi ke tempat lain di luar Tesso Nilo agar taman nasionalnya terjaga, ekosistemnya terjaga. Dengan begitu, hutan kembali menjadi rumah aman yang nyaman bagi gajah, tapir, rusa, dan lain sebagainya,” jelasnya.
Menurut Raja Juli Antoni, kebijakan relokasi ini juga dirancang agar masyarakat tetap dapat melanjutkan kehidupan dan penghidupan mereka dengan lebih layak dan aman.
“Namun pada saat yang sama masyarakat juga dapat terus berusaha mengembangkan keluarga mereka, membesarkan anak mereka dengan lebih aman dan nyaman,” lanjutnya.
Pemerintah, kata dia, telah menyiapkan skema relokasi yang jelas. Dalam kesempatan tersebut, Wamen ATR/BPN menerima sertifikat lama milik warga yang diserahkan kembali kepada negara. Pemerintah juga menerbitkan izin hutan kemasyarakatan bagi tiga kelompok tani.
“Tadi Pak Wamen ATR BPN juga sudah langsung menerima. Mereka sudah punya sertifikat sebelumnya, kemudian diserahkan kepada negara dan tadi kami sudah menerbitkan hutan kemasyarakatan bagi tiga kelompok tani tadi.
Insya Allah nanti situasinya sudah lebih baik ya, nanti kita bisa menerbitkan hutan kemasyarakatan,” ungkapnya.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan mekanisme Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Lahan akan dikeluarkan dari kawasan hutan, diserahkan ke ATR/BPN, lalu disertifikasi menjadi kebun sah milik masyarakat.
“Untuk hari ini sekitar 600 hektare dari 228 kepala keluarga telah diserahkan. Insya Allah, masyarakat Desa Bagan Limau ini adalah teladan yang baik dan akan diikuti oleh masyarakat lainnya,” ujarnya.
Raja Juli Antoni menekankan bahwa pendekatan win-win solution menjadi kunci dalam pengaturan TNTN. Negara berupaya menjaga keanekaragaman hayati sekaligus memastikan keseimbangan antara kepentingan ekologi dan ekonomi masyarakat.
“Kalau masih melanggar aturan tentu ada penegakan hukum, tapi kita harus terus mendorong masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah pusat dalam penataan kawasan Tesso Nilo. Ia juga meminta dukungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk penyediaan lahan pengganti pada tahap berikutnya.
“Pemprov Riau memohon dukungan penuh Satgas PKH, khususnya dalam penyediaan lahan pengganti pada tahap berikutnya,” ujar SF Hariyanto.
Ia menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Riau untuk memastikan proses relokasi berjalan tuntas, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, serta mendorong pemulihan ekosistem TNTN secara berkelanjutan.
“Kita berkomitmen relokasi harus tuntas, masyarakat harus memiliki kepastian, dan pemulihan ekosistem harus berjalan berkelanjutan,” tutupnya.
