KabarIndonesia.id — Upaya peredaran narkotika jaringan lintas provinsi kembali digagalkan aparat kepolisian. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menggagalkan pengiriman 30 kilogram sabu yang diduga akan dikirim ke Provinsi Jambi dan mengamankan seorang kurir di kawasan Gerbang Tol Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/12/2025). Ia menjelaskan, penindakan bermula dari informasi intelijen terkait rencana pengiriman narkotika dari wilayah Riau menuju Jambi.
Informasi tersebut diterima Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba pada Sabtu (13/12/2025), yang menyebutkan adanya satu unit mobil Toyota Innova membawa sabu dari Kabupaten Rokan Hilir.
“Setelah memastikan paket sabu diangkut menggunakan mobil Toyota Innova, tim kemudian melakukan penghadangan saat kendaraan melintas di jalur Tol Bathin Solapan sekitar pukul 15.00 WIB,” ujar Kombes Putu, dikutip Selasa (23/12/2025).
Saat penghadangan dilakukan, salah satu penumpang mobil berinisial RS nekat melompat keluar dari kendaraan dan melarikan diri ke kawasan hutan di sekitar lokasi. Sementara itu, satu kurir lainnya berinisial DS (32) berhasil diamankan petugas tanpa perlawanan.
“Hasil penggeledahan, petugas menemukan 30 bungkus besar sabu dengan berat total sekitar 30 kilogram yang disimpan di bagian bagasi belakang mobi,” kata Putu.
Selain narkotika, polisi juga menyita dua unit telepon seluler yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan jaringan pengontrol sebagai barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan, DS mengaku membawa sabu tersebut dari wilayah Sei Nyamuk, Kabupaten Rokan Hilir, dengan tujuan akhir Provinsi Jambi.
“Tersangka DS mengaku diperintah seseorang berinisial G yang diduga berada di luar negeri,” jelas Kombes Putu.
Tak hanya itu, tersangka juga mengungkapkan bahwa pengiriman narkotika tersebut bukan kali pertama dilakukan.
“Pengakuannya sudah empat kali mengantarkan narkotika ke Jambi dengan jumlah sekitar 10 kilogram setiap perjalanan. Untuk setiap pengiriman, DS menerima bayaran Rp50 juta, sementara pada pengiriman terakhir upahnya meningkat menjadi Rp60 juta,” ungkap Putu.
DS juga mengaku ditemani rekannya berinisial RS yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Rencananya paket sabu tersebut akan diterima dari seorang pria berinisial M yang juga masih di dalam petugas,” sebut Putu.
Kombes Putu menegaskan, Polda Riau berkomitmen memperkuat pemberantasan narkotika, khususnya jaringan besar lintas provinsi dan lintas negara yang mengancam masa depan generasi bangsa.
“Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Riau guna proses penyelidikan lebih lanjut dan pengembangan jaringan, termasuk menelusuri peran pengontrol yang diduga berada di luar negeri,” simpulnya.
