Sumbar  

UMP Sumbar 2026 Resmi Naik 6,3 Persen Jadi Rp3,18 Juta

UMP Sumbar 2026 Resmi Naik 6,3 Persen Jadi Rp3,18 Juta
Ilustrasi rupiah (Dok : Int).

KabarSumatra.com — Kabar baik buat pekerja di Ranah Minang. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat resmi menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar 6,3 persen, dari sebelumnya Rp2.994.193 menjadi Rp3.182.955. Kebijakan ini ditetapkan sebagai bagian dari penyesuaian upah berbasis inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Penetapan UMP Sumbar 2026 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 562-851-2025. Selain UMP, Pemprov Sumbar juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 sebesar Rp3.214.846 melalui SK Gubernur Sumbar Nomor 562-853-2025.

“UMP Sumbar sebelumnya berada di kisaran Rp2,9 juta. Untuk Tahun 2026 kita naikkan sebesar 6,3% dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah, sehingga besarannya menjadi Rp3,18 juta. Sementara UMSP kita tetapkan sebesar Rp3,21 juta,” ujar Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah dalam keterangan, Selasa (23/12/2025).

Mahyeldi menjelaskan, ketentuan UMP tidak berlaku bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK). Pengupahan bagi sektor tersebut mengacu pada ketentuan peraturan-undangan tersendiri. Sementara itu, UMSP hanya diberlakukan untuk dua sektor usaha tertentu.

Dua sektor yang dimaksud yakni sektor perkebunan kelapa sawit beserta industri turunannya, serta sektor penyelenggaraan instalasi penyediaan tenaga listrik.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumbar, Firdaus Firman, menyampaikan bahwa penetapan UMP dan UMSP 2026 merupakan hasil pembahasan intensifikasi Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Barat.

Proses pembahasan dilakukan melalui dua kali rapat, yakni pada Jumat (19/12/2025) dan dilanjutkan Senin (22/12/2025).

“Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026,” tegas Firdaus.

Ia menambahkan, rapat Dewan Pengupahan dihadiri secara lengkap oleh unsur serikat pekerja, asosiasi pengusaha (Apindo), akademisi, serta unsur pemerintah.

Dalam forum tersebut, semua pihak sepakat menggunakan koefisien alfa sebesar 0,525 sebagai dasar perhitungan kenaikan UMP dan UMSP Sumbar Tahun 2026.

Exit mobile version