Aceh  

Pemprov Aceh Mulai Susun R3P Pascabencana, Data Kerusakan Diusulkan ke Pusat

Pemprov Aceh Mulai Susun R3P Pascabencana, Data Kerusakan Diusulkan ke Pusat
apat Koordinasi (Rakor) Penyusunan R3P yang digelar di Kantor Gubernur Aceh (Dok : Ist).

KabarSumatra.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh mulai menyusun Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) sebagai langkah lanjutan penanganan dampak banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh. Dokumen ini akan menjadi dasar pengusulan anggaran dan program pemulihan kepada pemerintah pusat.

Penyusunan R3P tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar di Kantor Gubernur Aceh, Jumat (2/1/2026).

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir, menegaskan bahwa penyusunan R3P merupakan tugas strategis Pemerintah Aceh untuk memastikan seluruh dampak bencana tertangani secara menyeluruh dan terencana.

“Tugas Pemerintah Aceh sedang menyusun R3P. Tim ini bekerja berlandaskan data dan informasi yang disampaikan oleh kabupaten dan kota. Seluruh data yang kami miliki akan kami usulkan ke pemerintah pusat,” kata M Nasir.

Ia menyebutkan, dokumen R3P diharapkan rampung dan diserahkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta kementerian dan lembaga terkait paling lambat 20 Januari 2026.

Menurut M Nasir, seluruh dampak banjir dan longsor harus dicatat secara detail dalam dokumen tersebut, mencakup kerusakan rumah warga, lingkungan, sektor ekonomi, kawasan organisasi, hingga aset milik desa, kabupaten, dan provinsi.

“Semua hal yang terdampak harus terdata. Kita menargetkan proses rehabilitasi dan rekonstruksi ini dapat diselesaikan pada tahun 2028,” ujarnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB, Jarwansah, menekankan pentingnya perencanaan yang matang agar pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi di lapangan berjalan efektif serta tepat sasaran.

Ia menilai, berdasarkan kondisi di lapangan, proses pemulihan secara menyeluruh berpotensi memakan waktu hingga lima tahun.

Jarwansah mengingatkan agar seluruh kerusakan akibat bencana dimasukkan secara lengkap ke dalam dokumen R3P, mengingat dokumen tersebut akan menjadi acuan nasional.

“Apa yang terdampak harus tertuang semua dalam R3P, jangan sampai ada yang terlewat, baik rumah warga, aset desa, aset kabupaten, hingga aset provinsi. Kalau sudah ditetapkan secara nasional dan ada yang luput, maka tidak bisa lagi dimasukkan,” tegasnya.

BNPB menargetkan dokumen R3P Aceh dapat dirampungkan pada Januari 2026 sehingga proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dapat segera dilaksanakan secara terarah dan berkelanjutan.

Exit mobile version