KabarSumatra.com — Antusiasme guru di Riau untuk memimpin satuan pendidikan negeri terbilang tinggi. Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan mencatat sebanyak 821 guru mendaftar sebagai calon Kepala Sekolah SMA/SMK Negeri untuk mengisi 69 sekolah yang saat ini masih dipimpin pelaksana tugas (Plt).
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Erisman Yahya mengatakan pendaftaran calon kepala sekolah telah dibuka sejak 8 hingga 12 Januari 2026, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.
“Hingga hari terakhir pendafataran total pendaftar 821, hanya 12 orang yang memiliki BCKS. Namun, yang tidak memiliki sertifikat tetap diterima dan nantinya akan diperoleh kembali berkas calon kepala sekolah yang mendaftar,” ujar Erisman Yahya, Rabu (14/1/2026).
Dari total pendaftar tersebut, sebanyak 12 guru tercatat telah memiliki sertifikat Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS), sementara 809 lainnya belum memiliki sertifikat serupa, namun tetap diangkat menjadi kepala sekolah sesuai ketentuan yang berlaku.
Erisman menjelaskan, guru yang telah memiliki sertifikat BCKS memiliki nilai tambah karena telah mengikuti pelatihan dan proses seleksi sebagai calon kepala sekolah, sehingga dinilai memiliki pengalaman awal dalam kepemimpinan pendidikan.
“Ini membuktikan kompetensi manajerial dan profesional dalam kepemimpinan pendidikan, sering kali terkait erat dengan program Guru Penggerak dan diatur oleh Kemendikbudristek. Sesuai Arahan pimpinan pemilihan kepala sekolah ini harus profesional, dan sesuai aturan yang berlaku,” jelas Erisman.
Tahapan seleksi selanjutnya adalah verifikasi administrasi yang dilakukan oleh panitia seleksi. Proses verifikasi seluruh berkas pendaftar berlangsung pada tanggal 13 hingga 30 Januari 2026.
“Untuk penilaian yang dilakukan oleh Pansel, itu ada tim pertimbangan yang diketuai oleh Sekdaprov. Setelah seluruh berkas kualifikasi dan mendapatkan panilaian okeh tim pertimbangan, baru diumumkan siapa saja yang akan diangkat menjadi kepala sekolah. Tentunya sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Erisman.
Penugasan jabatan ini ditujukan untuk mengisi 69 posisi kepala sekolah SMA/SMK Negeri di berbagai kabupaten dan kota di Riau yang selama ini masih dijabat oleh pelaksana tugas.
Sesuai Arah Kementerian Pendidikan, jabatan kepala sekolah pada tahun 2026 tidak lagi boleh diisi oleh Plt dan harus dipegang oleh kepala sekolah definitif.
“Sesuai dengan Arahan pimpinan pengisian jabatan Kepala Sekokah ini dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, dan meningkatkan kinerja satuan pendidikan sehingga mencapai standar yang diharapkan,” tutup Erisman.
