Riau  

Terlibat Pelanggaran Berat, 12 Personil Polda Riau Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Terlibat Pelanggaran Berat, 12 Personil Polda Riau Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Kapolda Riau Irjen Pol Dr Herry Heryawan (Dok : Ist).

KabarSumatra.com — Komitmen Polri dalam menjaga integritas kembali diuji. Sebanyak 12 personel Polda Riau resmi dihentikan secara tidak hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pelanggaran berat yang mencoreng nama institusi.

Pemecatan tersebut dilaksanakan melalui upacara resmi PTDH yang digelar di halaman Mapolda Riau, Kamis (29/1/2025).

Upacara dipimpin langsung oleh Kapolda Riau Irjen Pol Dr Herry Heryawan, serta dihadiri pejabat utama (PJU) dan seluruh personel jajaran Polda Riau.

Dalam upacara tersebut, diumumkan 12 nama personel yang dijatuhi sanksi PTDH, yakni Aipda Ikatius Joko Prasetyo, Briptu Febri Antoni, Briptu David Pratama, Baratu Hutapea, Aiptu Bambang Supriyanto, Bharaka Odi Yose Brata, Bripka Anthony Saputra, Bripka Bayu Abdillah, Briptu Naufal Fikri Ishak, Bripka Alexander, Bripda Fadlan Muhammad Iqbal, dan Aida Boby Saputra.

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan, keputusan PTDH merupakan langkah tegas sekaligus wujud komitmen institusi dalam menjaga marwah dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Herimen, sapaan akrab Kapolda Riau, mengakui bahwa pemecatan anggota bukanlah keputusan yang mudah. Namun, langkah tersebut diukur harus diambil demi menjaga integritas institusi.

“Ini adalah keputusan yang sangat berat, namun harus diambil. Malu kita kepada diri sendiri, kepada keluarga, kepada Polri, dan kepada masyarakat,” tegasnya.

Ia menekankan, tidak ada ruang toleransi bagi anggota Polri yang terlibat pelanggaran berat, termasuk pengemudi narkotika dan tindak pidana serius lainnya.

Selain itu, Kapolda Riau juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi kinerja kepolisian dengan melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi yang telah disediakan, seperti pengaduan Propam QR Code maupun Call Center Polri 110.

“Kami juga membuka ruang apresiasi bagi anggota yang berprestasi. Jangan hanya melihat pelanggaran, tapi kebaikan juga perlu disampaikan,” katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, PTDH terhadap 12 personel tersebut merupakan bentuk hukuman institusi atas pelanggaran serius yang telah dilakukan.

Menurut Pandra, ragam pelanggaran yang menjerat para personel tersebut meliputi disersi, renggut berat hingga mengakibatkan korban meninggal di dunia, merujuk pada jabatan dalam kasus narkotika, merujuk narkotika, serta tindak pidana penipuan dan penggelapan.

“Polda Riau berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran sebagai upaya menjaga disiplin, profesionalisme, dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ujar Pandra.

Exit mobile version