KabarSumatra.com— Aktivitas manusia dinilai menjadi penyebab dominan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), sedangkan fenomena El Niño dan kemarau kering memperbesar risiko dan mempercepat penyebaran api.
Pakar Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) sekaligus Dosen Geografi Universitas Indonesia, Asep Karsidi mengatakan kemarau Agustus 2026 semakin intensif.
Berdasarkan evaluasi analisis BMKG dan NOAA, sebanyak 76,5 persen zona musim Indonesia telah memasuki musim kemarau, sementara curah hujan rendah mendominasi 90,79 persen wilayah.
“Indonesia menghadapi kombinasi musim kemarau aktif, El Niño sangat kuat, dan kecenderungan Indian Ocean Dipole positif. Kondisi ini mengurangi pembentukan awan dan hujan sehingga vegetasi serta lahan gambut lebih mudah terbakar,” kata Asep Karsidi saat dimintai tanggapan mengenai karhutla.
Baca Juga :
Atasi Kebakaran Lahan Gambut, Pakar Sarankan Strategi Berbasis Sains dan Verifikasi
Atasi Karhutla Sumsel, Presiden Prabowo Tekankan Tindakan Cepat dan Tambahan Bantuan
Menurut Asep Karsidi, iklim bukan sumber awal kebakaran, tetapi menjadi faktor penguat yang membuat api lebih mudah muncul, meluas, dan sulit dikendalikan.
“Penyebab utama karhutla adalah perilaku manusia, termasuk pembukaan lahan dengan cara tebas bakar,” ujar Asep Karsidi.
Asep Karsidi menambahkan Sumatra Selatan, Riau, Jambi, dan Kalimantan perlu lebih meningkatkan kewaspadaan melalui pemantauan titik panas, patroli, dan kesiapan pemadaman.
Asep Karsidi juga mengingatkan adanya peraturan perundang-undangan memberikan pengecualian terbatas terhadap larangan membuka lahan dengan cara membakar bagi masyarakat yang menjalankan kearifan lokal.
Baca Juga :
ISPU Masuk Kategori Tidak Sehat, Ratu Dewa Pimpin Pembagian 16.500 Masker di Palembang
Karhutla Bukan Sekadar Bencana Alam, WALHI Sumsel Soroti Krisis Tata Kelola Lahan
“Pengecualian tersebut dibatasi maksimal dua hektare per kepala keluarga, digunakan untuk menanam varietas lokal, dan wajib dilengkapi sekat bakar guna mencegah penjalaran api. Peraturan ini perlu diwaspadai karena sangat beresiko,” jelas Asep Karsidi.
Pakar karhutla, Raffles B Panjaitan mengatakan sebagian besar kebakaran berkaitan dengan aktivitas manusia, seperti pembukaan lahan dengan membakar, kelalaian menggunakan api, dan pembakaran tidak terkendali.
“El Niño tidak menyalakan api. Api tetap membutuhkan pemicu. Karena itu, pencegahan tidak cukup hanya mengandalkan teknologi pemantauan, patroli, dan peralatan pemadaman, tetapi harus menyentuh perilaku orang yang beraktivitas di kawasan rawan,” kata Raffles.
Raffles juga menyoroti ketentuan yang mengakomodasi pembakaran berdasarkan kearifan lokal dengan luas maksimal dua hektare per kepala keluarga seperti tertuang dalam UU No 32 tahun 2009.
Pengecualian tersebut bukan izin umum untuk membakar.
Penerapannya harus diatur lebih detail (perlunya Peraturan Daerah dan aturan yang lebih ketat) untuk memenuhi persyaratan.
Antara lain untuk penanaman varietas lokal dan dikelilingi sekat bakar, diawasi dan dikendalikan langsung di lapangan guna mencegah penjalaran api.
“Ketentuan dua hektare bukan izin bebas membakar. Ketika cuaca sangat kering dan bahaya kebakaran tinggi, penggunaan api harus dikendalikan secara ketat. Jangan sampai praktik lokal menimbulkan kebakaran luas dan merugikan,” ujar Raffles.
Raffles mengatakan persoalan lain ialah penolakan sebagian warga, termasuk kelompok yang mengatasnamakan penguasaan adat, terhadap masuknya tim pemadam.
Hambatan akses dapat memperlambat upaya TNI, Polri, Manggala Agni, MPA, pemerintah daerah, dan regu pemadam karhutla perusahaan.
Kondisi itu tidak dapat digeneralisasi kepada seluruh masyarakat adat, tetapi harus ditangani karena respons awal menentukan keberhasilan pemadaman.
“Menghalangi petugas pemadam sangat berbahaya. Perselisihan lahan atau klaim hak adat harus diselesaikan melalui mekanisme tersendiri dan tidak boleh menghambat tindakan darurat untuk melindungi manusia serta lingkungan,” kata Raffles.
Pakar komunikasi keberlanjutan sekaligus Rektor UPN Veteran Jakarta, Prof. Anter Venus mengatakan penanganan persoalan tersebut membutuhkan komunikasi partisipatif yang menghormati masyarakat adat dan menegaskan tanggung jawab bersama.
Menurut Anter Venus, penolakan terhadap pemadaman berpotensi memperluas kebakaran.
Komunikasi intensif diperlukan agar masyarakat memahami dampaknya. Konflik penguasaan lahan, kekhawatiran kehilangan hak, atau perbedaan persepsi tidak seharusnya menghalangi pemadaman.
“Masyarakat adat jangan ditempatkan sebagai terdakwa kolektif. Mereka harus diposisikan sebagai bagian penting dari solusi. Namun, penghormatan terhadap hak adat harus berjalan bersama kewajiban mencegah kebakaran dan memberikan akses kepada tim pemadam dalam keadaan darurat,” ujar Anter Venus.
Anter Venus menilai strategi komunikasi perlu melibatkan kepala desa, tokoh adat, tokoh agama, perempuan, pemuda, dan petani sebagai komunikator terpercaya.
Pesan pencegahan harus menggunakan bahasa lokal dan solusi yang dapat diterapkan.
“Pesan yang hanya menakut-nakuti cenderung memunculkan penolakan. Masyarakat harus memahami risiko penolakan terhadap upaya pemadaman karhutla yang dilakukan petugas. Karenanya, perlu dilakukan edukasi terhadap Masyarakat terkait dampak risiko yang timbul,” kata Anter Venus.
Dengan kemarau yang masih berlanjut, pencegahan harus dilakukan sejak tingkat desa melalui patroli terpadu, pengendalian penggunaan api, pembasahan gambut.
Kemudian penyediaan sumber air, komunikasi berbasis budaya, dan jaminan akses cepat bagi tim pemadam tanpa hambatan penolakan masyarakat.
