KabarSumatra.com — Gelombang banjir dan longsor yang melanda Aceh kian menekan kemampuan pemerintah kabupaten. Tekanan itu mencapai puncaknya ketika Aceh Selatan resmi mengeluarkan Surat Pernyataan Ketidaksanggupan menangani kondisi darurat, dan meminta Pemerintah Provinsi Aceh mengambil alih penanganan bencana.
Pemkab Aceh Selatan menjadi yang pertama merilis surat ketidaksanggupan melalui dokumen bernomor 360/1315/2025 yang ditandatangani Bupati Mirwan MS.
Langkah administratif tersebut diambil setelah bencana memutus akses transportasi, perusakan jalan dan jembatan, penghentian aktivitas ekonomi, serta melumpuhkan layanan publik di 11 kecamatan.
Kerusakan irigasi, sanitasi, hingga layanan kesehatan menambah situasi. Aktivitas ekonomi warga terhenti, pasar tradisional tak berjalan, dan distribusi kebutuhan pokok ikut terganggu.
Mirwan menyebut kemampuan daerah terbatas dari sisi anggaran, logistik, peralatan, hingga sumber daya manusia. Ia menilai penanganan cepat hanya bisa dilakukan jika Pemerintah Aceh turun tangan.
“Dipandang perlunya Pemerintah Aceh untuk mengambil alih penanganan darurat bencana banjir di Kabupaten Aceh Selatan,” tulis Mirwan dalam surat tersebut.
Sementara itu, Pelaksana tugas Sekda Aceh Selatan, Diva Samudera Putra, menegaskan surat ketidaksanggupan bukan bentuk menyerah.
“Surat ketidaksanggupan ini memang syarat dari Pemerintah Provinsi Aceh dalam penetapan status darurat bencana. Ini juga bentuk dukungan pemerintah kabupaten/kota kepada provinsi agar penanganan bencana bisa dilakukan lebih cepat, lebih kuat, dan lebih terstruktur,” ujar Diva dalam ketarangannya, dikutip Senin (1/12/2025).
Diva menjelaskan, surat tersebut memberi dasar hukum bagi Pemerintah Aceh untuk mengerahkan bantuan dalam skala besar, mulai logistik, alat berat, personel, hingga anggaran, mengingat luasnya wilayah terdampak. Ia menambahkan, intervensi lanjutan juga diperlukan untuk pemulihan infrastruktur vital dan percepatan evakuasi warga.
Tak hanya Aceh Selatan, beredar di media sosial kabupaten lain juga menyatakan hal serupa. Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga, melalui surat bernomor 360/5654BFBD/2025 yang beredar di media sosial, menyebut daerahnya tidak mampu menangani dampak banjir bandang dan longsor yang terlalu besar.
“Mengingat kondisi dampak bencana ini, kami selaku Bupati Aceh Tengah menyatakan kegagalan dalam melaksanakan upaya penanganan darurat bencana sebagaimana mestinya,” tulis Haili dalam surat tersebut.
Selain itu, Bupati Pidie Jaya, Sibral Malasyi, juga meminta Pemerintah Aceh mengambil alih penanganan banjir di wilayahnya. Ia menegaskan Pemkab Pidie Jaya kekurangan anggaran, sumber daya, dan peralatan.
“Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya tidak dapat menangani penanggulangan bencana tersebut sepenuhnya mengingat keterbatasan anggaran, sumber daya serta peralatan yang dimiliki. Maka Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya memohon kepada Gubernur Aceh untuk dapat membantu penanganan bencana tersebut,” tulis Sibral dalam surat yang beredar tersebut.
Dengan langkah kolektif tersebut, pemerintah kabupaten berharap respon cepat Pemprov Aceh dapat segera mengoptimalkan upaya penanggulangan, terutama di wilayah Trumon Raya dan wilayah lain yang terdampak parah.
Sebagai informasi, BNPB melaporkan per Minggu (30/11/2025), banjir dan longsor di Aceh telah menyebabkan 96 jiwa meninggal dunia dan 75 jiwa hilang. Korban tersebar di Bener Meriah, Aceh Tengah, Pidie Jaya, Bireuen, Aceh Tenggara, Aceh Utara, Aceh Timur, Lhokseumawe, Gayo Lues, Subulussalam, dan Nagan Raya.
