KabarSumatra.com— Kolaborasi yang kuat antara dunia usaha dan aparat penegak hukum menjadi salah satu fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik, akuntabel, dan berintegritas.
Melalui sinergi tersebut, kepastian hukum dapat semakin diperkuat guna menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus mendukung pembangunan nasional.
Sebagai wujud komitmen tersebut, PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit III Plaju bersama PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Baca Juga :
Kilang Plaju Pertamina Patra Niaga Beri Dukungan Nutrisi bagi Keluarga Berisiko Stunting
Perkuat Budaya Keselamatan, Kilang Plaju Siapkan Pekerja Hadapi Partial Pit Stop Tahap II
Sekaligus mendukung penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) secara berkelanjutan.
Direktur Kelembagaan & Kepatuhan PT Pertamina Patra Niaga, Kadek Ambara Jaya, mengatakan bahwa kolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan merupakan bagian dari komitmen perusahaan.
Khususnya dalam memperkuat aspek kepatuhan hukum sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan.
“Kerja sama ini merupakan wujud sinergi yang kami bangun untuk memperkuat kepastian hukum dalam menjalankan proses bisnis perusahaan,” ujar Kadek.
Baca Juga :
Dorong Kesiapan Tenaga Kerja Lokal, Kilang Plaju Sukses Sertifikasi Operator Scaffolding
Perkuat Keselamatan Kerja, Kilang Plaju Optimalkan Penerapan HSSE dalam Operasional
Melalui dukungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, ia berharap implementasi tata kelola perusahaan yang baik dapat semakin optimal.
“Sehingga mampu mendukung keberlanjutan bisnis serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Kejaksaan melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara siap memberikan pendampingan hukum.
Hal itu sebagai upaya mendukung kelancaran pelaksanaan tugas badan usaha milik negara dalam menjalankan perannya bagi pembangunan nasional.
“Sinergi ini diharapkan dapat mendukung pelaksanaan proses bisnis perusahaan agar berjalan secara profesional, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Kolaborasi antara Kejaksaan dan BUMN merupakan bagian dari upaya bersama dalam mewujudkan tata kelola yang transparan dan berintegritas.
Kerja sama ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam memperkuat hubungan kelembagaan.
Melalui pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, serta pendampingan hukum sesuai kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia.
Melalui kerja sama tersebut, perusahaan diharapkan dapat mengantisipasi potensi risiko hukum secara lebih efektif guna mendukung kelancaran operasional.
Selain memperkuat implementasi Good Corporate Governance, kolaborasi ini juga sejalan dengan penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG).
Khususnya pada aspek Governance, serta mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs).
Antara lain SDG 16 (Peace, Justice and Strong Institutions) melalui penguatan institusi yang efektif, akuntabel, dan transparan.
Serta SDG 17 (Partnerships for the Goals) melalui penguatan kemitraan lintas lembaga.
Melalui kerja sama ini, PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit III Plaju bersama PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berkomitmen memperkuat tata kelola perusahaan yang berintegritas.
Serta mendukung kepastian hukum dalam pelaksanaan bisnis, dan menciptakan nilai tambah yang berkelanjutan bagi perusahaan dan pembangunan nasional.
