KabarSumatra.com — Polres Mandailing Natal (Madina) berhasil mengungkap 18 kasus narkotika sepanjang November hingga Desember 2025, menyita total 121,23 gram sabu dan 8.515 kilogram ganja. Pengungkapan ini menegaskan komitmen aparat kepolisian untuk menekan peredaran narkoba yang mengancam generasi muda dan keamanan masyarakat.
Kapolres Madina menegaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan melalui penyelidikan intensif Satuan Reserse Narkoba bersama jajaran Polsek, berlandaskan laporan masyarakat dan pemetaan wilayah rawan narkoba. Hasilnya, 20 tersangka berhasil diamankan sebagai penjual, pengedar, maupun kurir.
“Polres Mandailing Natal tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan maupun peredaran narkotika. Dan setiap pelaku akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres, Selasa (30/12/2025).
Selain sabu dan ganja, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pemeriksaan, antara lain satu unit mobil DHS, lima sepeda motor, 14 telepon genggam, tiga timbangan digital, tiga alat hisap (bong), serta uang tunai Rp1,216 juta. Dari 18 kasus, 15 sudah masuk tahap penyidikan, sementara tiga lainnya masih dalam proses penyelidikan.
Beberapa kasus yang menonjol terjadi di Desa Sikapas, Kecamatan Muara Batang Gadis, termasuk penangkapan tersangka IL dengan sabu 2,24 gram, dan tersangka M yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan sabu 97,32 gram.
Di Polsek Natal, tersangka YS diamankan dengan sabu 3,79 gram, serta JN dengan ganja 6,55 gram. Di Polsek Lingga Bayu, tersangka SJ diamankan dengan sabu 11,83 gram, dan AN dengan sabu 0,33 gram.
Sementara di Polsek Batahan, tersangka AM ditangkap dengan ganja seberat 3,4 kilogram, dan di Polsek Siabu, WR diamankan dengan sabu 4,2 gram. Hingga saat ini, enam tersangka masih berstatus DPO, termasuk RM dan MA dari Desa Sikapas serta beberapa warga lainnya.
Salah satu kasus yang disebutkan terkait Romadhon, yang sempat diamankan warga di Muara Batang Gadis karena dugaan pengedaran narkoba. Meski sempat diserahkan ke kepolisian, Romadhon diduga melarikan diri sehingga memicu kemarahan warga.
Seluruh tersangka yang sudah diamankan kini menjalani proses penyidikan di Mapolres Mandailing Natal, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing, demi mewujudkan Mandailing Natal yang bersih dari narkotika.












