KabarSumatra.com — Persoalan masyarakat yang bermukim di kawasan hutan di Sumatera Selatan kembali menjadi sorotan. DPR menilai diperlukan solusi menyeluruh agar warga yang telah lama tinggal tidak terus berada dalam wilayah hukum dan administrasi.
Anggota Komisi IV DPR RI, Irham Jafar Lan Putra, menegaskan penyelesaian keberadaan masyarakat di kawasan hutan harus dilakukan secara menyeluruh.
Hal itu disampaikan usai kunjungan kerja reses ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah II Palembang di Sumatera Selatan, Senin (23/2/2026).
Irham menjelaskan, fenomena warga yang tinggal di kawasan hutan bukan persoalan baru. Banyak masyarakat yang telah menetap selama puluhan tahun, bahkan sebagian sudah memiliki sertifikat tanah atas lahan yang ditempati.
“Masalah ini sudah sejak lama, hanya saja penyelesaiannya berlarut-larut dan tidak menyeluruh. Keberadaan mereka juga bermacam-macam. Ada yang sudah lama tinggal, bahkan lebih dari 25 tahun, ada yang memiliki sertifikat, ada juga yang baru masuk,” ujarnya.
Ia juga menyoroti dampak administratif yang dialami warga. Sebagian masyarakat tidak memiliki dokumen kependudukan seperti KTP karena secara regulasi kawasan hutan tidak diperbolehkan untuk organisasi, sementara pemerintah daerah terkendala memerintah untuk menerbitkan dokumen tersebut.
“Kondisi ini tentu memerlukan kebijakan yang memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Mereka juga warga negara Indonesia, sehingga tidak bisa serta-merta dikorbankan,” katanya.
Menurut Irham, pemerintah sebenarnya telah menyiapkan sejumlah opsi penyelesaian. Bagi masyarakat yang telah menetap sebelum penetapan kawasan hutan, salah satu skema yang disiapkan adalah pemberian areal pengganti atau relokasi ke lokasi yang telah disediakan.
Terkait sertifikat tanah yang terlanjur terbit di dalam kawasan hutan, ia menilai penyelesaiannya memerlukan koordinasi lintas kementerian, khususnya antara Kementerian Kehutanan Republik Indonesia dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Proses pembatalan, kata dia, tidak bisa dilakukan secara sepihak.
“Pembatalan sertifikat harus melalui keputusan pengadilan. Jadi proses yang panjang dan tidak bisa serta-merta dibatalkan,” ujarnya.
Ke depan, Komisi IV mendorong kepastian hukum bagi warga yang telah lama tinggal di kawasan hutan. Jika memungkinkan untuk tetap bermukim sesuai ketentuan, status lahan perlu ditegaskan agar masyarakat dapat mengurus administrasi kependudukan seperti KTP, akta kelahiran, hingga dokumen lainnya.
Irham menekankan akan memberikan otorisasi langkah-langkah yang menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.
“Kita ingin ada solusi yang bisa diterima masyarakat dan juga sejalan dengan regulasi. Kepentingan masyarakat harus menjadi perhatian utama, tetapi tetap dalam koridor hukum,” tutupnya.












