Sumut  

Enam Lubang Tambang Emas Ilegal Terbongkar di Sumut, 17 Orang Diamankan

Enam Lubang Tambang Emas Ilegal Terbongkar di Sumut, 17 Orang Diamankan
Aparat kepolisian mengamankan ekskavator yang digunanakan untuk tambang emas ilegal (Dok : Ist).

KabarSumatra.com — Aktivitas tambang emas ilegal yang diduga meraup keuntungan besar per hari akhirnya terbongkar di Sumatera Utara. Aparat kepolisian menemukan enam lubang tambang yang beroperasi di dua kabupaten dan mengamankan belasan orang dalam operasi gabungan berukuran besar.

Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan dan Mandailing Natal.

Wakil Kepala Polda Sumut Brigjen Pol Sonny Irawan menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal, terdapat enam titik lubang tambang yang diduga aktif beroperasi. Empat lokasi berada di Tapanuli Selatan, sementara dua lainnya di Mandailing Natal.

“Informasi awal yang kami peroleh satu titik yang ada di kegiatan itu bisa menghasilkan lebih kurang 100 gram emas ilegal,” ujar Sonny dalam keterangan yang diterima di Medan, Rabu (4/3/2026).

Menurutnya, aktivitas penambangan tanpa izin tersebut diperkirakan berlangsung selama dua hingga tiga bulan.

Kegiatan awalnya terdeteksi di Mandailing Natal, lalu meluas ke Tapanuli Selatan yang lokasinya hanya dipisahkan aliran sungai di kawasan Sungai Batang Gadis.

Penindakan ini, lanjut dia, tidak hanya menghentikan dugaan praktik penambangan ilegal dengan potensi omzet miliaran rupiah per hari, tetapi juga menjadi langkah perlindungan terhadap ekosistem sungai dan lingkungan sekitar yang terancam terdampak.

“Langkah tegas tersebut merupakan bagian dari upaya Polda Sumut menindak praktik penambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara,” ucapnya.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 17 orang diamankan dan saat ini masih berstatus Saksi. Mereka menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami peran masing-masing dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut.

Sebelumnya, tim gabungan dari Satuan Brimob dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut mengerahkan lebih dari 200 personel dalam operasi penertiban itu.

Selain mengamankan 17 orang, petugas juga menyita 14 unit alat berat jenis ekskavator. Sebanyak 12 unit ditemukan di lokasi penambangan, sementara dua unit lainnya diamankan saat dalam perjalanan menuju area penambangan.

Polda Sumut menegaskan akan terus melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan ilegal guna menjaga stabilitas keamanan, keselamatan masyarakat, serta kelestarian lingkungan di wilayah Sumatera Utara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *