KabarSumatra.com — Peredaran narkotika di Indonesia dinilai semakin mengkhawatirkan dan telah menyasar seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bahkan menyoroti dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam jaringan peredaran narkoba yang kian masif.
Anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga menegaskan bahwa kondisi di sejumlah daerah, khususnya Sumatera Utara, telah memasuki tahap darurat narkoba.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Badan Narkotika Nasional dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
“Sekarang bukan lagi manusia yang mengejar narkoba, tetapi narkoba yang mengejar semua lapisan masyarakat. Anak-anak SD, lansia, bahkan di lingkungan tempat ibadah pun sudah terpapar. Ini sangat mengerikan,” ujar Mangihut.
Soroti Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat
Dalam rapat tersebut, Mangihut juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam peredaran narkoba.
Ia menyebut fenomena tersebut bukan lagi sekadar isu, melainkan telah menjadi kekhawatiran nyata di masyarakat.
“Di mana-mana, ini bukan cerita bohong lagi, semua para pengedar ini adalah orang dari anggota Satresnarkoba,” tegasnya.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi alarm serius bahwa pemberantasan narkoba tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada integritas dan komitmen aparat di lapangan.
Regulasi Dinilai Cukup, Implementasi Lemah
Mangihut menilai Undang-Undang terkait narkotika dan psikotropika pada dasarnya sudah cukup memadai. Namun, lemahnya pelaksanaan di lapangan membuat upaya pemberantasan narkoba tidak optimal.
“Kalau komitmen aparat tidak kuat, sebaik apapun undang-undang kita ubah, hasilnya akan tetap nol. Undang-undang kita sebenarnya sudah cukup baik, meskipun ada kekurangan,” jelas politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.
Dorong Penguatan Peran BNN
Lebih lanjut, ia juga menyoroti peran Badan Narkotika Nasional sebagai garda terdepan pemberantasan narkoba yang dinilai perlu diperkuat. Salah satu usulan yang disampaikan adalah pemberian kewenangan lebih luas, termasuk dalam hal penyadapan.
“Ke depan perlu dipikirkan apakah BNN bisa menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan penyadapan, sehingga penanganan lebih fokus dan tidak tumpang tindih,” ungkapnya.
Minta Langkah Tegas dan Sistemik
Mangihut menekankan pentingnya keberanian aparat untuk menindak tegas seluruh pelaku, termasuk jika melibatkan oknum internal penegak hukum.
Ia juga meminta agar pembahasan revisi Undang-Undang Narkotika mampu menjawab tantangan baru, seperti munculnya jenis narkoba dan modus peredaran yang semakin kompleks.
“Ini sudah darurat narkoba. Kita harus berani mengambil langkah yang lebih tegas dan sistemik. Kalau tidak, sebaik apapun regulasi yang kita buat, akan sia-sia,” pungkasnya.












