KabarSumatra.com — Gelombang air bah yang menerjang sejumlah wilayah di Sumatera Utara tidak hanya membawa lumpur dan material sungai, tetapi juga tumpukan kayu gelondongan yang jumlahnya membuat masyarakat tercengang.
Rekaman video kayu-kayu yang terbawa arus itu langsung viral di media sosial, memicu spekulasi soal dugaan praktik illegal logging yang disebut-sebut memperparah bencana.
Sejumlah daerah seperti Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah hingga Sibolga menjadi titik terdampak banjir bandang yang turut menyeret kayu gelondongan tersebut. Namun hingga kini, asal muasal kayu itu masih menjadi tanda tanya besar.
Ramainya komentar warganet yang mengaitkan fenomena ini dengan illegal logging di Sumatera membuat Kementerian Kehutanan (Kemenhut) turun tangan memberikan klarifikasi.
Dirjen Penegakan Hukum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa kayu-kayu yang terbawa banjir itu tidak otomatis berasal dari praktik illegal logging.
Kemenhut juga membantah bahwa banjir tersebut terkait maraknya illegal logging di wilayah Sumut. Mereka memastikan proses penyelidikan sedang berlangsung untuk mengungkap sumber kayu tersebut.
Dwi menjelaskan, kayu yang terseret banjir bisa berasal dari banyak sumber, seperti pohon lapuk, pohon tumbang alami, material bawaan sungai, kawasan bekas penebangan legal, perisai Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT), hingga kemungkinan pembalakan pembohong.
“Terkait pemberitaan yang berkembang, saya perlu menegaskan bahwa penjelasan kami tidak pernah dimaksudkan untuk menafikan kemungkinan adanya praktik ilegal di balik kayu-kayu yang terbawa banjir, melainkan untuk memperjelas sumber-sumber kayu yang sedang kami telusuri dan setiap unsur illegal logging tetap diproses sesuai ketentuan,” ujar Dwi dalam pernyataannya di Jakarta, Minggu (30/11/2025).
Ia menyebut, sepanjang tahun 2025 Ditjen Gakkum telah menangani sejumlah kasus pencucian kayu ilegal di berbagai wilayah yang menimbulkan banjir di Sumatera. Salah satunya di Aceh Tengah pada Juni 2025, di mana penyidik mengungkap penebangan ilegal di luar areal PHAT dan kawasan hutan dengan barang bukti sekitar 86,60 meter kubik kayu ilegal.
Kasus lain terjadi di Solok, Sumatera Barat pada Agustus 2025. Gakkum berhasil mengungkap penebangan pohon di kawasan hutan di luar PHAT yang mencoba disamarkan menggunakan dokumen PHAT, dengan barang bukti 152 batang kayu/log, dua unit ekskavator, dan satu unit bulldozer.
Pada Oktober 2025, di Kepulauan Mentawai dan Gresik, Ditjen Gakkumhut bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyita 4.610,16 meter kubik kayu bulat asal Hutan Sipora yang keluar menggunakan dokumen PHAT bermasalah.
Tak berhenti di situ, pada Oktober 2025 di Sipirok, Tapanuli Selatan, empat truk memuat 44,25 meter kubik kayu bulat turut diamankan karena menggunakan dokumen PHAT yang telah dibekukan.
“Kejahatan kehutanan tidak lagi bekerja secara sederhana. Kayu dari kawasan hutan bisa diseret masuk ke skema legal dengan memanfaatkan dokumen PHAT yang dipalsukan, digandakan, atau dipinjamkan kepadanya. Oleh karena itu, kami tidak hanya menindak penebangan pembohong di lapangan, tetapi juga menelusuri dokumen, alur barang, dan alur dana di belakangnya,” tegas Dwi.
Penyelidikan asal-usul kayu gelondongan yang viral itu pun masih berjalan. Sementara publik menunggu kejelasan, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas kejahatan kehutanan yang kian kompleks.












