Sumut  

Pemprov Sumut Segera Bahas UMP 2026 Bersama Dewan Pengupahan dan Apindo

Pemprov Sumut Segera Bahas UMP 2026 Bersama Dewan Pengupahan dan Apindo
Ilustrasi besaran UMP Riau (Dok : Int).

KabarSumatra.com — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memastikan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 akan dilakukan sesuai formula resmi yang ditetapkan pemerintah pusat. Saat ini, Pemprov masih menunggu pembahasan Dewan Pengupahan bersama pemangku kepentingan terkait sebelum menetapkan besaran UMP.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Yuliani Siregar, mengatakan perhitungan UMP mengacu pada formula nasional, yakni tingkat inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan nilai alfa. Nilai alfa sendiri berada pada rentang 0,5 hingga 0,9 dan ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

“Penentuan UMP tidak bisa lepas dari formula inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan nilai alfa.Nilai alfa ini sudah ditentukan oleh menteri dan menjadi acuan seluruh daerah,” ujar Yuliani, Rabu (17/12/2025).

Menurut Yuliani, dalam waktu dekat Pemprov Sumut akan mengadakan rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumut.

Hasil pembahasan tersebut akan dirangkum dan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan UMP 2026.

Ia juga menyebutkan bahwa regulasi terkait pengupahan telah memiliki payung hukum nasional. Presiden Republik Indonesia telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang menjadi dasar penetapan upah minimum di seluruh provinsi, termasuk Sumatera Utara.

Meski demikian, Pemprov Sumut belum dapat mengumumkan besaran UMP karena proses pembahasan masih berlangsung. Penetapan UMP tetap harus mengikuti tahapan dan batas waktu yang telah ditentukan.

“Perpresnya sudah keluar, tapi angka UMP Sumut belum bisa kami sampaikan. Kami masih menunggu proses pembahasan dan penetapan sesuai batas waktu, paling lambat 24 Desember,” tutup Yuliani.

Sebelumnya, pemerintah pusat telah menetapkan rumusan penghitungan UMP tahun 2026. Seluruh gubernur diwajibkan menetapkan UMP 2026 paling lambat tanggal 24 Desember 2025, dan besaran upah tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026.

Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang mengatur formula kenaikan upah minimum, mulai dari Upah Minimum Provinsi (UMP) hingga Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa penetapan aturan tersebut telah melalui pertimbangan berbagai aspirasi, terutama dari serikat pekerja dan buruh.

“Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5–0,9,” ujar Yassierli dalam keterangan resminya, Selasa (16/12/2025) malam.

Ia menjelaskan, alfa merupakan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Dengan adanya variabel tersebut, besaran kenaikan upah minimum di setiap daerah tidak bersifat seragam, melainkan disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing wilayah.

Yassierli menambahkan, perhitungan kenaikan upah minimum menjadi kewenangan Dewan Pengupahan Daerah yang selanjutnya memberikan rekomendasi kepada gubernur.

“Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah,” kata Yassierli.

Dalam PP tersebut juga ditetapkan bahwa gubernur wajib menetapkan UMP serta dapat menetapkan Upah Minimal Kabupaten/Kota (UMK), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Penetapan tersebut wajib diumumkan kepada publik sebagai bentuk transparansi kebijakan pengupahan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *