Sumsel  

UMP Sumsel 2026 Resmi Naik 7,10 Persen, Tembus Rp3,94 Juta

UMP Sumsel 2026 Resmi Naik 7,10 Persen, Tembus Rp3,94 Juta
Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru secara resmi mengesahkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan Tahun 2026 (Dok : Ist).

KabarSumatra.com — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar 7,10 persen. Dengan kebijakan ini, UMP Sumsel 2026 naik menjadi Rp3.942.963 dari sebelumnya Rp3.681.561.

Penetapan tersebut dilakukan oleh Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru melalui Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025 yang ditandatangani pada Jumat (19/12/2025). Kenaikan UMP ini merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah daerah, serikat pekerja atau buruh, serta unsur pengusaha.

“Pada hari ini saya menetapkan UMP Sumatera Selatan Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur. Kenaikan ini diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha,” ujar Gubernur Herman Deru.

Selain UMP, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026 untuk sejumlah sektor strategis. Penetapan UMSP tersebut bertujuan menyesuaikan karakteristik dan tingkat risiko masing-masing sektor usaha.

Adapun besaran UMSP Sumatera Selatan Tahun 2026 sebagai berikut:

  • Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan: Rp4.116.123
  • Pertambangan dan Penggalian: Rp4.167.115
  • Industri Pengolahan: Rp4.114.298
  • Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Udara: Rp4.143.870
  • Konstruksi: Rp4.130.071
  • Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor: Rp4.110.356
  • Pengangkutan dan Pergudangan: Rp4.147.400
  • Informasi dan Komunikasi: Rp4.104.440
  • Aktivitas Penyewaan dan Guna Usaha, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan: Rp4.074.869

Gubernur Herman Deru menegaskan bahwa ketentuan UMP berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, perusahaan yang telah memberikan upah di atas ketentuan UMP dilarang menurunkan atau mengurangi upah yang sudah diterima pekerja.

Menurutnya, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, adil, serta memberikan ketahanan bagi buruh dan pelaku usaha di Sumatera Selatan.

“Kita berharap keputusan ini bersifat proporsional dan dapat diterima oleh semua pihak. Mari kita bersama-sama berdoa agar kebijakan ini membawa kebaikan dan keberkahan bagi dunia usaha dan pekerja di Sumatera Selatan,” tutup Herman Deru.

Sekadar informasi, UMP dan UMSP Sumatera Selatan Tahun 2026 tersebut akan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2026.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *