Sumut  

Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor di Sumut Diperpanjang hingga 31 Desember 2025

Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor di Sumut Diperpanjang hingga 31 Desember 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution (Dok : Int).

KabarSumatra.com — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kembali memperpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor. Kebijakan ini berlaku selama sepekan ke depan, hingga 31 Desember 2025, menyusul masih luasnya dampak bencana serta kebutuhan penanganan dan pemulihan bagi para korban.

Perpanjangan status tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sumut bernomor 188.44/906/KPTS/2025 tertanggal 24 Desember 2025. Keputusan diambil setelah mempertimbangkan kondisi wilayah terdampak dan masyarakat yang masih membutuhkan dukungan pascabencana.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Erwin Hotmansah Harahap, mengatakan langkah ini diambil agar penanganan darurat dapat terus berjalan optimal.

“Memperhatikan dampaknya, serta langkah evakuasi hingga kebutuhan pemulihan di wilayah terdampak, maka Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memperpanjang status tanggap darurat bencana hingga 31 Desember 2025,” ujar Erwin dikutip dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/12/2025) di Medan.

Erwin menjelaskan, perpanjangan ini merupakan kali kedua yang dilakukan Gubernur Sumut. Sebelumnya, status tanggap darurat diberlakukan pada periode 27 November–10 Desember 2025, lalu diperpanjang pada 11–24 Desember 2025.

Keputusan ini muncul setelah Gubernur menggelar rapat evaluasi penanganan bencana Sumatera Utara pada tanggal 23 Desember 2025. Hasilnya, status tanggap darurat masih berlanjut, namun bukan bencananya, melainkan penanganannya, mitigasinya, ungkap Erwin.

Dengan perpanjangan tersebut, Gubernur Sumut menugaskan waktu penanganan darurat bencana bersama instansi terkait untuk melanjutkan berbagai langkah penanganan. Fokus utama meliputi pelayanan penyelamatan, evakuasi korban, penanggulangan dampak bencana, hingga proses pemulihan di wilayah terdampak.

“Jadi keberadaan Posko Utama Tanggap Darurat Bencana tetap aktif hingga sepekan ke depan. Termasuk gudang logistik yang menggunakan Gedung Serbaguna Pemprov juga tetap berfungsi dalam menerima dan menyalurkan bantuan kepada korban bencana,” pungkas Erwin.

Perpanjangan status ini diharapkan memastikan seluruh proses penanganan berjalan maksimal, sekaligus memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat terdampak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *