KabarSumatra.com — Putusnya dua jalur utama Padang–Bukittinggi membuat arus kendaraan menumpuk di ruas Padang–Solok via Sitinjau Lauik, jalur terjal yang selama ini sudah diketahui rawan macet dan kecelakaan. Kondisi ini memaksa Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) bergerak cepat dengan menerapkan layanan operasional angkutan barang guna mengurai kepadatan.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumbar Dedi Diantolani mengatakan langkah pengetatan arus dilakukan setelah seluruh kendaraan dialihkan ke Sitinjau Lauik akibat bencana yang memutus akses Sitinjau Lauik dan Malalak.
Pengaturan Ketat dan Uji Coba Pelepasan Bertahap
Menurut Dedi, Dishub Sumbar telah melakukan uji coba pengaturan pelepasan angkutan barang pada 2–3 Desember 2025.
“Hari Selasa dan Rabu tanggal 2 dan 3 Desember 2025 kami uji coba melepas mobil barang 10 unit per lima menit yang dari arah Solok menuju Padang dengan alasan jalan turunan tapi dari Padang menuju Solok memang mulai jam 20.00 WIB karena menanjak dan akan menyebabkan kemacetan,” ujar Dedi dalam keterangannya, Dikutip Jumat (5/12/2025).
Ia menjelaskan seluruh kendaraan kini dipaksa melalui Sitinjau Lauik, yang memiliki tikungan tikungan dan tanjakan ekstrem hingga membutuhkan pengaturan ekstra.
“Bencana alam yang terjadi mengakibatkan terjadinya perubahan pola perjalanan secara besar-besaran, dimana seluruh kendaraan dialihkan menuju ruas Padang–Solok melalui Sitinjau Lauik,” tuturnya.
Pemprov Terapkan Pembatasan Jam Operasional
Dishub Sumbar menyelenggarakan jam operasional angkutan barang melalui Surat Pemberitahuan Gubernur. Kebijakan ini disusun bersama Ditlantas Polda Sumbar, Dinas BMCKTR, BPJN, BPTD, dan Dishub Kota Padang.
“Pembatasan ini penting agar jalur Sitinjau Lauik tetap fungsional bagi mobilitas masyarakat. Fokus utama kami adalah kelancaran dan keselamatan,” tegas Dedi.
Pengawasan dilakukan langsung di Posko Indarung dan Jembatan Timbang Lubuk Selasih oleh tim gabungan yang melibatkan Ditlantas Polda Sumbar, Polres Solok, Dishub kota/kabupaten, serta BPTD.
Fokusnya meliputi terpenuhinya angkutan barang pada jadwal operasional, penanganan gangguan kendaraan berat, hingga respon cepat terhadap kejadian yang terjadi di jalur Sitinjau Lauik.
Tarif AKDP Naik, Dishub Beri Teguran
Dishub Sumbar juga mencatat adanya penambahan tarif Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) akibat pengalihan rute. Kenaikan tersebut dinilai tidak sesuai Pergub Sumbar Nomor 7 Tahun 2025.
“Prinsip kami jelas: masyarakat tidak boleh terbebani secara berlebihan hanya karena rute sementara berubah,” tegas Dedi.
Ia memastikan evaluasi dilakukan setiap hari agar semua kebijakan tetap relevan dan efektif selama tanggap darurat.
“Kami terus melakukan evaluasi setiap hari untuk memastikan kebijakan yang berjalan benar-benar menjawab kebutuhan keselamatan dan kelancaran kelancaran masyarakat,” ujarnya.
Dedi menekankan bahwa segala sesuatu yang bersifat sementara dan diberlakukan hingga jalur Padang–Bukittinggi kembali pulih.
“Langkah-langkah yang dilakukan bertujuan untuk memastikan mobilitas masyarakat tetap berjalan aman dan terkendali selama masa tanggap darurat bencana,” tutupnya.
Komdigi Bangun Posko dan Media Center di Wilayah Terdampak
Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus mempercepat pemulihan konektivitas telekomunikasi di wilayah yang terkena dampak banjir dan longsor di Sumatera. Selain pemulihan jaringan, Komdigi juga membangun sejumlah posko yang berfungsi sebagai pusat informasi dan Media Center.
Di Aceh, posko beroperasi di Gedung Sekretariat Daerah Provinsi Aceh. Sementara untuk Sumatra Barat, posko ditempatkan di Komplek Kantor Gubernur. Di Sumatera Utara, Komdigi membuka posko di tiga titik: Gedung Kwarda Pramuka Sumut, GOR Pandan Tapanuli Tengah, dan Posko Dukungan Psikososial di Hamparan Perak, Deli Serdang.
Posko ini menjadi ruang kerja jurnalis, pusat konferensi pers, serta titik koordinasi antara Komdigi, operator seluler, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya. Posko juga memakai Balai Monitor untuk menjaga stabilitas jaringan serta menjadi ruang redaksi bersama dalam penyusunan informasi publik terkait penanganan bencana.












