Kepri  

Modus Baru Penipuan ETLE Muncul di Kepri, Pelaku Kirim SMS Berisi Link Palsu

Modus Baru Penipuan ETLE Muncul di Kepri, Pelaku Kirim SMS Berisi Link Palsu
Modus Baru Penipuan ETLE (Dok : Ist).

KabarSumatra.com — Modus penipuan bergaya digital kembali menghantui warga Kepulauan Riau. Kini, pelaku memanfaatkan dalih notifikasi tilang elektronik (ETLE) melalui SMS dengan mengirimkan link palsu.

Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol Andika Bayu Adhittama mengingatkan masyarakat untuk tidak terkecoh.

“Kalau ada pesan lewat SMS yang mengaku tilang elektronik, itu penipuan. Pemberitahuan ETLE resmi hanya melalui WhatsApp atau email,” tegas Andika dalam keterangannya, dikutip Sabtu (6/12/2025).

Peringatan ini muncul setelah laporan warga bernama Syahri (34), yang menerima SMS dari nomor asing berisi permintaan pembayaran denda lengkap dengan tautan mencurigakan.

Dalam pesan pertama, ia disebut melanggar lalu lintas dan diminta segera membayar untuk menghindari sanksi tambahan. Keesokan harinya, pesan serupa kembali datang dari nomor berbeda, mengklaim sebagai “pemberitahuan terakhir” sebelum denda digandakan.

Ketika Syahri mencoba membuka tautan tersebut dan memasukkan nomor pelat kendaraannya, muncul halaman yang menampilkan denda sebesar Rp100 ribu, lengkap dengan opsi pembayaran menggunakan kartu debit atau kredit.

“Kalau kita isi data, bisa langsung terkuras saldonya,” ujar Syahri.

Setelah kejadian itu, ia melapor ke pihak kepolisian. Ditlantas Polda Kepri pun memastikan pesan tersebut adalah web phishing yang mencoba mencuri data dan mengakses finansial korban.

Polisi kembali menyatakan bahwa ETLE memiliki jalur konfirmasi resmi sesuai Peraturan Kakorlantas Nomor 1 Tahun 2025. Notifikasi hanya dikirim melalui Kantor Pos serta media elektronik seperti Gmail dan WhatsApp. Pesan resmi dari Korlantas Polri juga hanya muncul melalui chatbot ETLE Nasional yang telah memiliki centang biru.

Ada tiga ciri utama konfirmasi ETLE yang asli:

  1. Memuat foto kendaraan pelanggar,
  2. Menampilkan nomor referensi,
  3. Menggunakan tautan dengan domain resmi polri.go.id.

Masyarakat juga dapat memverifikasi nomor referensi melalui laman konfirmasi-etle.polri.go.id, yang menampilkan data lengkap pelanggaran seperti waktu, lokasi, dan jenis pelanggaran.

Polisi meminta masyarakat mengabaikan pesan mencurigakan dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penipuan.

“Kami meminta warga tetap hati-hati dan segera lapor bila menerima pesan mencurigakan soal tilang,” tegas Andika.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *