TNI AL Gagalkan Penyelundupan 445 Kulit Ular Piton di Pelabuhan Bakauheni

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 445 Kulit Ular Piton di Pelabuhan Bakauheni
Petugas gabungan dari satuan tugas bantuan kendali operasi TNI AL menggagalkan upaya penyelundupan kulit ular piton (Dok : Int).

KabarSumatra.com — Satuan tugas bantuan kendali operasi (BKO) TNI Angkatan Laut menggagalkan upaya penyelundupan ratusan kulit ular piton di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Dari penutupan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 445 lembar kulit ular piton yang diduga kuat bagian dari perdagangan satwa ilegal.

Komandan Lanal Lampung Kolonel Laut (P) Krido Satriyo U menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen TNI AL dalam menjaga keamanan pelabuhan sekaligus melindungi kekayaan hayati Indonesia.

“Ini adalah komitmen TNI AL dalam menjaga pelabuhan sebagai objek vital nasional serta melindungi kekayaan hayati Indonesia. TNI AL tidak akan memberi ruang bagi praktik perdagangan ilegal dan penyelundupan satwa yang dilindungi dalam bentuk apa pun,” kata Krido dalam keterangannya, Jumat (30/1/2026).

Pengungkapan kasus tersebut bermula pada Rabu (28/01) sekitar pukul 19.50 WIB. Saat itu, petugas melakukan pemeriksaan terhadap satu unit kendaraan cold diesel boks ekspedisi bernomor polisi B 9632 FFX yang dikemudikan seorang pria berinisial A.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang ilegal berupa bagian tubuh satwa yang dilindungi.

“Barang bukti yang diamankan berupa 445 lembar kulit ular piton yang dikemas dalam tiga kardus besar, dikirim dari Pekanbaru dengan tujuan Surabaya,” ujarnya.

Selain kulit ular piton, petugas juga melihat lima keranjang berisi kura-kura, yang terdiri dari kura-kura lokal dan kura-kura Afrika dengan total 32 ekor.

Berdasarkan pengakuan sopir truk, barang-barang tersebut dibawa dari Pekanbaru, Riau, dengan tujuan pengiriman ke Cirebon, Jawa Barat, dan Denpasar, Bali.

“Seluruh barang bukti tidak dilengkapi dokumen perizinan resmi, sehingga kuat dugaan merupakan bagian dari praktik perdagangan dan penyelundupan satwa dilindungi,” lanjut Krido.

Usai diamankan, seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Bakauheni, Lampung Selatan, untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan.

Sementara itu, Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung, Drh Donni Muksydayan, mengapresiasi sinergi yang terjalin dengan Satgas BKO TNI AL dalam pengungkapan kasus tersebut.

“Rekan-rekan Satgas BKO TNI AL ini sangat luar biasa, mudah-mudahan kerjasama ini ke depan bisa semakin ditingkatkan dan terus berkomitmen untuk mengalokasikan bagi pelaku penyelundup satwa atau hal hal yang berbau dengan karantina. Terimakasih rekan-rekan BKO AL, ke depan kita akan terus gencar para pelaku penyelundup tersebut,” katanya.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa jalur laut dan pelabuhan tetap menjadi titik rawan penyelundupan, sekaligus menunjukkan pentingnya pengawasan ketat demi menjaga kelestarian satwa dan kekayaan hayati Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *