KabarSumatra.com — Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru kembali memfasilitasi pemulangan ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia.
Dalam gelombang pemula yang berlangsung pada 27 dan 28 Februari 2026, sebanyak 267 deportan dipulangkan secara bertahap ke Indonesia melalui dua jalur, yakni Batam, Kepulauan Riau dan Dumai, Riau.
Total 267 WNI/PMI yang dipanggil terdiri atas 180 laki-laki dan 87 perempuan, sebagian besar dari mereka berasal dari Jawa Timur, Sumatera Utara, Aceh, Riau, dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sebagian besar deportan diketahui dipulangkan karena melakukan pelanggaran keimigrasian di Malaysia.
Pemulangan dilakukan melalui tiga kelompok keberangkatan. Sebanyak 35 WNI/PMI dari Depo Tahanan Imigresen (DTI) Kemayan, Pahang dipulangkan melalui Pelabuhan Pasir Gudang, Johor menuju Batam, Kepulauan Riau pada 27 Februari 2026 pukul 10.00 waktu setempat menggunakan feri Mdm Express.
Selanjutnya sebanyak 118 WNI/PMI yang terdiri dari 68 orang dari DTI Pekan Nenas, Johor, 27 orang dari DTI Aji Selangor, dan 23 orang dari DTI Lenggeng, Negeri Sembilan, dipulangkan melalui Pelabuhan Pasir Gudang menuju Batam pada 27 Februari 2026 pukul 12.30 waktu setempat menggunakan feri Mdm Express 02.
Pemulangan ini merupakan bagian dari program Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Putrajaya.
Sementara itu, 114 WNI/PMI dari DTI Machap Umboo, Melaka dipulangkan melalui Pelabuhan Internasional Melaka menuju Pelabuhan Dumai, Riau pada 28 Februari 2026 pukul 14.00 waktu setempat dengan feri Indomal Dynasty.
Untuk mendukung proses deportasi, KJRI Johor Bahru bersama KBRI Kuala Lumpur telah menerbitkan sebanyak 121 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi deportan yang tidak memiliki dokumen perjalanan.
Sepanjang tahun 2026, KJRI Johor Bahru tercatat telah memfasilitasi deportasi 1.024 WNI/PMI ke Indonesia.
Di antara deportan yang ditarik melalui Dumai, terdapat empat WNI/PMI yang membutuhkan perhatian khusus.
Mereka terdiri dari dua orang yang menderita TBC dan hernia yang memerlukan perawatan medis lanjutan, satu deportan dengan indikasi gangguan kesehatan mental, serta seorang ibu hamil tujuh bulan. Pendampingan terhadap kelompok rentan ini menjadi prioritas selama proses pemulangan.
Ketua Satgas KJRI Johor Bahru, Jati H. Winarto, turut mendampingi para deportan tujuan Batam. Sementara pemulangan menuju Dumai didampingi oleh Pelaksana Fungsi Konsuler 4, Adinda Mardania.
Setibanya di Batam dan Dumai, para deportan akan ditampung sementara di Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) setempat untuk menjalani pendataan sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Proses pemula ini terlaksana melalui koordinasi lembaga lintas di Indonesia dan Malaysia, termasuk Jabatan Imigresen Malaysia (JIM), Perwakilan RI di Malaysia, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), P4MI, Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Kesehatan Pelabuhan, hingga Kepolisian RI.
Kolaborasi tersebut memastikan seluruh tahapan pemulangan berjalan dengan tertib, aman, dan sesuai prosedur.












