Jambi  

Ribuan Bidang Tanah Masuk Zona Merah, Pemkot Jambi Tantang Pertamina Hadir dan Klarifikasi

Ribuan Bidang Tanah Masuk Zona Merah, Pemkot Jambi Tantang Pertamina Hadir dan Klarifikasi
Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana didampingi Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha (Dok : Ist).

KabarSumatra.com — Pemerintah Kota Jambi menegaskan komitmennya untuk membela ribuan warga yang terdampak penetapan zona merah di sejumlah wilayah kota. Pemkot memastikan tidak akan mundur dalam memperjuangkan hak masyarakat, menyusul klaim aset Barang Milik Negara (BMN) oleh PT Pertamina EP.

Rapat pembahasan klaim tersebut digelar pada Senin malam (24/11/2025) di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi. Wali Kota Jambi, Dr.dr. H. Maulana memimpin langsung pertemuan yang turut dihadiri Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha , Sekda Kota Jambi Drs. HA Ridwan, serta jajaran terkait. Kepala BPN Kota Jambi, Kepala KPKNL Jambi, dan perwakilan Kabinda turut hadir.

Berdasarkan data yang dipaparkan, terdapat indikasi ±5.506 bidang tanah yang diklaim berada di atas aset BMN milik Pertamina. Lokasinya tersebar di Simpang III Sipin (±74 bidang), Mayang Mangurai (±64 bidang), Kenali Asam (±1.843 bidang), Kenali Asam Bawah (±1.314 bidang), Kenali Asam Atas (±645 bidang), Paal Lima (±918 bidang), dan Suka Karya (±648 bidang).

Wali Kota Maulana menegaskan Pemkot Jambi akan terus mendampingi warga dalam proses penyelesaian permasalahan tersebut.

“Ini kewenangannya ada di pusat, dan masyarakat juga telah membentuk paguyuban yang diisi oleh warga terdampak untuk membuat surat perjuangan,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

“Kami sebagai Pemerintah Daerah tentunya akan memperjuangkan hak-hak masyarakat kami,” lanjutnya.

Ia meminta warga tetap menempuh jalur normatif tanpa melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi.

“Kami di daerah tidak ingin terjadi konflik-konflik yang kemudian mengganggu stabilitas,” tegasnya.

Maulana juga memastikan komitmen pemerintah untuk terus mengawal proses hingga tuntas.

“Saya bersama Forkopimda akan memastikan hingga selesai,” ucapnya.

Meski Pertamina tidak hadir dalam pertemuan tersebut, Maulana memastikan Pemkot tetap melanjutkan perjuangannya.

“Kami telah mengundang, namun mereka ada kegiatan yang tidak bisa ditinggal.Tetapi kami akan terus berjuang, karena keputusannya ada di Menteri Keuangan. Karena ini masalah masyarakat warga Indonesia yang penting untuk diperjuangkan,” tutupnya.

Dari pihak warga, Suprayitno, warga Kenali Asam yang telah menetap selama 75 tahun, mengapresiasi langkah Pemkot Jambi.

“Alhamdulillah Pak Wali Kota Jambi tanggap akan membantu kami, karena selama ini aman-aman saja dan tiba-tiba ada zona merah,” ucapnya.

Samsul Bahri, perwakilan warga lainnya, menegaskan warga tidak akan menyerahkan hak tanah begitu saja.

“Pertamina tidak memiliki tanah, kami membayar PBB, mereka seenaknya mengklaim, kami akan berjuang untuk mempertahankan hak-hak kami,” katanya.

Diketahui, Pemkot Jambi sebelumnya telah melakukan langkah-langkah strategi, termasuk koordinasi dengan Pemerintah Provinsi, Komisi II DPR RI, hingga audiensi ke Kementerian ATR/BPN. Menurut Arahan Dirjen PTPP, penyelesaian masalah ini harus dilakukan bersama Pertamina dan BUMN terkait, tidak bisa dilakukan secara sepihak.

Pemerintah juga dapat mengacu pada Perpres 62 Tahun 2018 mengenai penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam penyediaan tanah untuk pembangunan nasional sebagai landasan penyelesaian masalah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *