Kerugian Negara Capai Rp500 Miliar, Kejaksaan Turunkan 8 JPU Tangani Mafia Tambang Bengkulu

Kerugian Negara Capai Rp500 Miliar, Kejaksaan Turunkan 8 JPU Tangani Mafia Tambang Bengkulu
Kejaksaan Tinggi Bengkulu (Dok : Int).

KabarSumatra.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menurunkan delapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus dugaan korupsi pertambangan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp500 miliar.

Persiapan itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Yeni Puspita, usai menerima pelimpahan lima tersangka beserta barang bukti dari Kejati Bengkulu, Rabu (19/11/2025).

“Mereka akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak pelimpahan. Selanjutnya, proses penuntutan akan segera berjalan,” ujar Yeni dalam keterangan pers di kantor Kejari Bengkulu.

Lima Pimpinan Perusahaan Jadi Tersangka

Lima tersangka yang diserahkan merupakan pimpinan perusahaan tambang batu bara di Bengkulu. Mereka adalah:

  • Komisaris PT Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy
  • General Manager PT Inti Bara Perdana, Saskya Hussy
  • Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya, Julius Soh
  • Marketing PT Inti Bara Perdana, Agusman
  • Direktur PT Inti Bara Perdana, Sutarman

Bersama para tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen perusahaan, perhiasan, dan kendaraan mewah.

“Barang bukti yang diserahkan mencakup dokumen, perhiasan, dan kendaraan mewah. Semua ini akan menjadi dasar JPU dalam menyiapkan berkas dakwaan terhadap lima tersangka,” jelas Yeni.

Delapan JPU Disiapkan

Yeni memastikan delapan JPU yang ditugaskan akan mempercepat dan mengefektifkan proses penuntutan.

“Kami menyiapkan delapan JPU agar proses penuntutan terhadap kasus tambang Bengkulu dapat berlangsung efisien dan profesional,” tambahnya.

Untuk delapan tersangka lainnya, pelimpahan masih menunggu koordinasi antara penyidik dan JPU. Total tersangka dalam perkara ini berjumlah 12 orang.

Modus: Tambang di Luar IUP hingga Batu Bara Fiktif

Penyidikan Kejati Bengkulu bermula dari temuan dugaan pelanggaran oleh PT Ratu Samban Mining (PT RSM) dan PT Tunas Bara Jaya (TBJ) yang berada di bawah kendali tersangka Bebby Hussy. Dugaan pelanggaran mencakup:

  • Operasi tambang di luar Izin Usaha Produksi (IUP)
  • Aktivitas di kawasan hutan
  • Tidak melakukan reklamasi
  • Penjualan batu bara fiktif melalui manipulasi kualitas batu bara

Penggeledahan dilakukan di kantor PT RSM serta dua instansi terkait, yakni Sucofindo dan Pelindo Regional II Bengkulu.

Kerugian Negara Rp500 Miliar

Perhitungan auditor menunjukkan kerugian negara mencapai Rp500 miliar akibat kerusakan lingkungan dan penjualan batu bara yang tidak sesuai ketentuan. Kejati juga menyita sejumlah rumah mewah, harta, perhiasan, dan kendaraan milik para tersangka sebagai langkah pemulihan kerugian negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *