KabarSumatra.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh perlu direvisi karena sejumlah perkembangan baru baik secara politik, fiskal, maupun kebutuhan pembangunan daerah.
“Perubahan dalam hal tata kelola pemerintahan dan hubungan antara pemerintah pusat dan Aceh adalah keniscayaan karena ada dinamika politik, ada dinamika fiskal, dan kebutuhan-kebutuhan pembangunan. Karena itu, menurut hemat kami, memang sangat urgen untuk kita bersama-sama meninjau kembali norma-norma dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006,” ujar Bima dalam rapat Baleg DPR, Rabu (19/11/2025).
Bima menegaskan bahwa sejumlah aturan dalam UU Aceh saat ini sulit diimplementasikan karena tidak harmonis dengan peraturan nasional, terutama dalam persoalan kewenangan pertanahan.
Pelaksanaan Kewenangan Khusus Dinilai Belum Optimal
Selain disharmonisasi aturan, Bima mengungkapkan bahwa pelaksanaan kewenangan khusus Aceh di lapangan masih belum optimal. Faktor seperti keterbatasan SDM, keterbatasan anggaran, hingga tantangan regulasi menjadi penghambat.
Ia juga menyoroti perlunya pembenahan pengawasan dan tata kelola Dana Otonomi Khusus (Otsus). Tingginya angka SILPA setiap tahun menunjukkan bahwa penggunaan anggaran masih belum efisien.
“Data-data dari kami menunjukkan bahwa isu utama adalah silpa atau sisa lebih perhitungan anggaran setiap tahun itu tinggi… Artinya, perlu diberikan penguatan-penguatan dalam mekanisme pengaturan pengawasan dan akuntabilitas tata kelola Dana Otsus,” ujarnya.
Selain itu, ada sejumlah lembaga di Aceh yang dinilai berjalan tanpa panduan baku sehingga tidak bersinergi optimal dalam penggunaan Dana Otsus.
Perlu Harmonisasi Aturan dan Penguatan Kewenangan Aceh
Bima menekankan perlunya harmonisasi aturan agar implementasi kewenangan khusus Aceh dapat berjalan efektif. Ia menilai sering kali masih muncul ego sektoral dari kementerian atau lembaga yang menghambat pelaksanaan kewenangan Aceh.
“Kita mengamati sering kali masih ada kecenderungan ego sektoral… sehingga implementasi dari kewenangan khusus Aceh ini kemudian berjalan tidak efektif,” kata Bima.
Anggota DPR Nasdem: Dana Otsus Harus Diperpanjang Selamanya
Dalam rapat yang sama, Anggota DPR RI Fraksi Nasdem Muslim Ayub meminta pemerintah memperpanjang dana Otsus Aceh secara permanen. Menurutnya, kontribusi masyarakat Aceh bagi Indonesia sejak zaman kemerdekaan menjadi dasar kuat untuk mempertahankan Otsus.
“Kalau kami minta dana otsus itu berkelanjutan, diperpanjang, saya rasa hal masih wajar… Kalau kita bicara kontribusi Aceh terhadap Indonesia, tidak akan habis-habisnya,” kata Muslim.
Ia mencontohkan berbagai kontribusi Aceh, seperti pendirian Radio Rimba Raya pada 1948 yang menyiarkan eksistensi Indonesia ke dunia internasional serta dukungan masyarakat Aceh dalam bentuk pesawat dan emas untuk Tugu Monas.
“Bagaimana kita menyumbang pesawat, bagaimana mendirikan Tugu Monas, itu adalah orang Aceh, Pak,” ujarnya.
Muslim juga menegaskan bahwa sejak menerima dana Otsus pada 2006, masyarakat Aceh mengira dana tersebut akan terus diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka.
Gerindra: Berpotensi Tidak Adil bagi Daerah Lain
Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Sugiat Santoso memiliki pandangan berbeda. Ia menilai perpanjangan dana Otsus Aceh perlu dikaji lebih mendalam agar tidak menimbulkan ketidakadilan bagi daerah lain.
“Kalau nanti kekhususannya terlalu besar, itu dianggap tidak adil bagi daerah lain,” ujarnya.
Menurut Sugiat, kondisi ekonomi daerah saat ini sedang tertekan akibat pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD). Ia menyebut banyak daerah kesulitan menjalankan proyek hingga membayar gaji PPPK.
“Kemarin, ketika TKD itu dipotong sekian persen… gubernur, wali kota se-Indonesia menjerit,” ungkapnya.
Ia menutup dengan mengingatkan bahwa Aceh bukan provinsi termiskin di Indonesia dan masih banyak daerah lain yang sangat membutuhkan peningkatan anggaran.
“Apakah dana otsus Aceh akan terus diberlakukan selama-lamanya?… Kan Aceh bukan daerah termiskin di Indonesia,” kata Sugiat.***












