KabarSumatra.com — Upaya panjang warga Aceh memperjuangkan tanah dan kebun yang terlanjur masuk ke dalam status hutan lindung akhirnya mendapat angin segar. Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menegaskan siap mengawali penyelesaian permasalahan tersebut, baik di Kemukiman Lampuuk, Aceh Besar, maupun di sejumlah desa di Gayo Lues.
“Kami telah melihat langsung lokasi yang telah melaporkan masyarakat kepada DPD dan hari ini para pihak ikut hadir dan semuanya memiliki atensi yang sama untuk mengembalikannya kepada masyarakat,” ujar Ketua BAP DPD RI Ahmad Syauqi Soeratno di Banda Aceh, Jumat kemarin.
Pernyataan itu ia sampaikan saat kunjungan kerja BAP DPD RI bersama Pemerintah Aceh di Kantor Gubernur Aceh, sebagai tindak lanjut dari pengaduan masyarakat terkait lahan mereka yang berstatus kawasan hutan lindung maupun Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).
Syauqi menyebut seluruh aspirasi yang dihimpun akan segera dibawa ke dokumen terkait untuk mempercepat penyelesaian. Ia menilai dukungan pemerintah kabupaten/kota hingga tingkat provinsi menjadi kunci menemukan titik temu dengan otoritas pusat.
“Kami siap memperjuangkan seluruh permasalahan yang diberitakan oleh masyarakat Lampuuk yang kawasannya masuk hutan lindung dan lima desa di kabupaten Gayo Lues masuk ke kawasan TNGL,” kata Syauqi.
Senator Aceh Darwati A Gani yang turut hadir dalam kunjungan kerja itu memastikan bahwa ia akan terus berkoordinasi demi memastikan penyelesaian yang terbaik.
“Kita akan terus berkoordinasi dengan kementerian terkait dan hasilnya nanti benar-benar yang terbaik untuk bangsa dan masyarakat,” ujarnya.
Pemerintah Aceh Melakukan Revisi Tata Ruang
Asisten I Setda Aceh, Syakir, mengapresiasi dukungan BAP DPD RI terhadap laporan di tiga masyarakat kabupaten terkait permasalahan lahan yang masuk ke dalam hutan lindung dan TNGL.
Ia menjelaskan Pemerintah Aceh bersama DPR Aceh tengah merevisi RTRW untuk mengeluarkan lahan masyarakat Lampuuk dari status hutan lindung. Untuk wilayah Gayo Lues dan Aceh Tenggara, pemerintah telah mengusulkan perubahan status sebagian TNGL menjadi area penggunaan lain agar dapat dimanfaatkan untuk aktivitas non-kehutanan.
“Kami mohon dukungan dari BAP DPD RI agar kedua upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh dapat ditindaklanjuti oleh kementerian terkait,” kata Syakir.
Dukungan dari Aceh Besar
Dalam kesempatan itu, Bupati Aceh Besar melalui Asisten I Setdakab, Farhan AP, bersama Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Muchti, juga menyatakan dukungan penuh agar wilayah yang selama ini ditetapkan sebagai hutan lindung dapat dikembalikan menjadi hutan adat, sesuai aspirasi warga.












