KabarSumatra.com — Polda Riau resmi turun tangan memburu pelaku dan aktor intelektual di balik pengrusakan dua pos pengamanan Satuan Tugas Taman Nasional Tesso Nilo (Satgas TNTN) di Dusun Kenayang, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Insiden yang dipicu aksi sekelompok massa itu kini telah masuk tahap penyidikan setelah Satgas melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Laporan resmi disampaikan personel Satgas TNTN pada 25 November 2025 dengan nomor LP/B/488/XI/2025/Polda Riau. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, memastikan penyidik telah menindaklanjuti laporan tersebut.
“Seluruh pihak yang diduga terlibat sedang didalami. Proses berjalan sesuai koridor hukum,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (27/11/2025).
Peristiwa pengrusakan disebut bermula saat sekelompok massa yang diduga dipimpin JS mendatangi Poskotis Kenayang pada Jumat (21/11). Setibanya di lokasi, massa meminta petugas Satgas meninggalkan pos dalam waktu satu jam. Permintaan itu ditolak karena petugas tengah menjalankan tugas resmi.
Penolakan tersebut memicu ketegangan hingga berujung pada aksi perusakan. Berdasarkan laporan Satgas, fasilitas yang dirusak antara lain lima baliho, portal, plang akrilik timbul, ribuan bibit tanaman restorasi, tenda pleton TNI AD, tenda biru, hingga dokumen operasional.
“Pengrusakan terjadi di dua lokasi. Sejumlah barang juga diangkut menggunakan truk dengan total kerugian material diperkirakan mencapai Rp190 juta,” jelas Asep.
Asep menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap fasilitas negara, terlebih di kawasan konservasi, merupakan pelanggaran serius.
“Aksi main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan. Siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 170 KUHP dan Pasal 406 KUHP terkait tindak kekerasan bersama dan pengrusakan. Sejumlah saksi telah diperiksa, sementara penyidik juga menelusuri rekaman video serta konten digital yang beredar di media sosial.
“Kami akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan secara berkala,” pungkasnya.












