Riau  

Kajati Riau Selamatkan Rp12,3 Miliar Kerugian Negara dari 137 Kasus Korupsi

Kajati Riau Selamatkan Rp12,3 Miliar Kerugian Negara dari 137 Kasus Korupsi
Kepala Kejati Riau, Sutikno, dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Dok : Ist).

KabarSumatra.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menutup tahun 2025 dengan catatan tegas dalam upaya pemberantasan korupsi. Sepanjang tahun berjalan, lembaga itu berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp12,36 miliar dari total 137 perkara yang diselesaikan.

Capaian tersebut disampaikan Kepala Kejati Riau, Sutikno, dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), Selasa (9/12/2025).

Sutikno menegaskan bahwa komitmen anggota korupsi terus menjadi prioritas jajarannya. Dari total 137 perkara, sebanyak 78 ditangani pada tahap penyelidikan, 16 oleh Kejati Riau dan 62 oleh kejaksaan negeri di kabupaten/kota.

“Sebagian di antaranya sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Sutikno.

Empat strategi perkara yang telah diangkat ke penyidikan meliputi dugaan korupsi pengelolaan barang bukti pabrik kelapa sawit (PMKS) di Bengkalis, dugaan pungutan PPN dan PPh Pasal 22 pada proyek rehabilitasi SD di Rokan Hilir, penyimpangan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor pertanian di BNI KCP Perawang untuk 691 debitur, serta dugaan penyimpangan dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan senilai Rp3,5 triliun yang telah dicurigai.

Selain itu, sembilan kasus lainnya masih dalam penyelidikan lanjutan. Di antaranya dugaan penguasaan kawasan hutan produksi terbatas Batang Lipal Siabu, dana hibah Rebana di Rokan Hilir, jasa pandu dan tunda di Perairan Dumai periode 2015–2022, gratifikasi perizinan PBG dan IPAL di Kampar, hingga penyimpangan proyek irigasi di Rokan Hulu.

Kasus lain mencakup dugaan korupsi uang muka pembangunan Jembatan Selat Akar, penyelewengan sembako Baznas Pekanbaru 2022–2023, dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kampar 2024, serta penyimpangan anggaran Sekretariat DPRD Riau 2024.

“Tiga perkara tidak dapat karena belum cukup bukti. Namun bukan berarti kami menutup perkara tersebut. Jika ditemukan alat bukti baru, pencarian akan dibuka kembali,” tegasnya.

Pada tahap penyidikan, total 59 perkara tengah ditangani, 10 perkara oleh Kejati Riau dan 49 perkara oleh kejaksaan negeri. Sutikno menyebut sejumlah kasus besar masih terus bergulir, termasuk dugaan penyebaran SKT/SKGR di kawasan Tahura Sultan Syarif Hasyim, korupsi pengelolaan barang bukti PMKS Bengkalis, serta penyimpangan kredit KUR di BNI Perawang.

“Satu perkara besar juga telah kami limpahkan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, yakni dugaan korupsi pengelolaan perkebunan sawit di kawasan hutan oleh PT Torganda dan PT Torus Ganda,” katanya.

Pada tahapan pemanggilan dan eksekusi sepanjang tahun 2025, jajaran kejaksaan mencatat 89 perkara yang telah masuk pemanggilan serta 47 terpidana yang telah dieksekusi.

Sejumlah tersangka juga ditetapkan dalam perkara strategis, seperti tersangka AA dalam perkara Dana Swakelola DAK SD Rokan Hilir 2023, tersangka S dalam perkara dana PI Rokan Hilir, dan tersangka R yang merupakan mantan Dirut PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir.

“Dari seluruh rangkaian penanganan perkara tersebut, kami berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp12.363.099.840,” ujar Sutikno.

Ia memastikan bahwa seluruh pencapaian ini menjadi bukti keseriusan Kejati Riau dalam pemberantasan korupsi.

“Kami tetap mengedepankan profesionalitas dan transparansi. Pemberantasan korupsi adalah komitmen yang tidak bisa ditawar,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *