Riau  

Polisi Temukan 300 Kubik Kayu Ilegal di Inhu, Dugaan Mafia Hutan Riau Makin Menguat

Ekosistem Hutan Terancam, KLH Bongkar Dampak Parah Illegal Logging di Inhu
Polisi Temukan 300 Kubik Kayu Ilegal di Inhu (Dok : Ist).

KabarSumatra.com — Operasi gabungan lintas kabupaten di Riau membuahkan hasil besar setelah tim kepolisian menemukan 300 kubik kayu ilegal yang ditimbun di kawasan perbatasan Indragiri Hulu, Riau. Penemuan ini memantik dugaan adanya jaringan besar illegal logging yang beroperasi jauh di dalam hutan.

Awal temuan tersebut justru datang dari pandangan sekilas Wakil Kepala Polda Riau, Brigjen Pol H. Jossy Kusumo, saat melintas menggunakan helikopter di atas wilayah Indragiri Hulu pada 21 November 2025. Dari udara, ia melihat tumpukan kayu olahan tersusun rapi di tepi kanal, pemandangan yang jelas mengundang kecurigaan.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian S. Siregar, langsung memerintahkan Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Arthur Joshua Toreh, untuk membentuk tim gabungan. Namun perjalanan menuju lokasi tidak semudah yang dibayangkan.

Tim yang dipimpin Ipda Riki Rahmadi dan Iptu Awet L. Nainggolan menghadapi hutan tebal, semak belukar, jarak tempuh belasan kilometer, hingga terpaksa mundur karena kondisi gelap.

Menerabas Pelalawan, Inhil, dan Ancaman Harimau

Upaya pertama melalui Kecamatan Kuala Cenaku dan PT SRL kandas akibat medan ekstrem dan minim penerangan. Setelah berkoordinasi dengan UPT KPH Indragiri, tim mencoba jalur dari Kabupaten Pelalawan.

Bersama Sat Reskrim Polres Pelalawan yang dipimpin AKP I Gede Yoga Eka Pranata, mereka menempuh perjalanan empat jam menggunakan perahu.

Meski demikian, hutan yang terlalu lebat kembali memaksa mereka mundur. Saran baru mengarahkan tim agar mencoba jalur Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Dengan prinsip “tidak ada gigi mundur”, gabungan personel Polres Inhu, Polres Inhil, BKSDA, dan PT BDL menyusuri Sungai Kiri Gaung.

Petualangan itu terhenti tiba-tiba saat tim menemukan jejak kaki harimau Sumatera yang masih baru. BKSDA memastikan lokasi tersebut merupakan jalur satwa liar, sehingga tim diperintahkan keluar demi keselamatan.

36 Jam Melawan Alam

Setelah serangkaian koordinasi, Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Arthur Joshua Toreh, dan Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Budi Winarko, memutuskan melakukan upaya terakhir melalui area PT MSK.

“Pada 4 Desember 2025, pukul 04.00 WIB, tim gabungan berangkat menggunakan sepuluh unit pompong menyusuri Sungai Kanan Gaung yang sempit dan penuh rintangan. Bahkan seekor macan sempat mendekati pos keamanan yang ditinggalkan anggota kami,” kata AKBP Fahrian, Rabu (10/12/2025).

Perjalanan melelahkan sejauh 51 kilometer ini memakan waktu 12 jam. Dua pompong rusak dan terpaksa ditinggalkan di sungai yang dikenal memiliki populasi buaya. Logistik menipis, kelelahan memuncak, namun tim tetap melanjutkan misi.

Sempat menemukan empat rakit kayu olahan, tim terus melaju ke titik koordinat utama. Tepat pukul 18.00 WIB, setelah bertahan 36 jam dengan pasokan minim, rombongan berhasil menemukan tumpukan kayu broti dan papan membentang panjang di tepi kanal.

“Pelaku tidak ditemukan, tetapi barang bukti 300 kubik kayu berhasil diamankan. Karena hari gelap dan tim kehabisan makanan, mereka terpaksa bermalam beratapkan langit di lokasi,” jelas Fahrian.

Keesokan harinya, tim melakukan dokumentasi, perhitungan kubikasi, dan memasang police line sebelum kembali. Perjalanan pulang kembali diuji dengan rusaknya empat pompong akibat benturan.

Meski lapar dan kelelahan, seluruh personel tiba selamat di Pos Security PT MSK pada pukul 19.00 WIB. Operasi besar ini menandai keberhasilan kepolisian membongkar praktik penimbunan kayu ilegal yang diduga menjadi bagian dari jaringan lebih luas di hutan belantara Riau.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *