KabarSumatra.com — Menjelang akhir tahun, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2026 masih menggantung. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengaku belum bisa membahas besaran upah terbaru karena Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar perhitungan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) belum juga diterbitkan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Roni Rakhmat, mengatakan sempat mengikuti rapat koordinasi dengan Kemenaker dan Kementerian Dalam Negeri melalui zoom meeting. Dari pertemuan itu diketahui bahwa proses penetapan UMP memang mengalami keterlambatan dari jadwal yang seharusnya.
“Kami sudah zoom meeting dengan Kemenaker dan Kemendagri juga, memang agak molor penetapan UMP. Kami masih menunggu kepastian PP untuk penetapan UMP tersebut,” ujar Roni, Jumat (12/12/2025).
Ia merencanakan PP yang mengatur pengaturan UMP 2026 akan segera dirilis. Aturan tersebut menjadi fondasi utama bagi Pemprov Riau untuk menetapkan angka upah minimum tahun depan.
“Insyaallah untuk penetapan angka rumusan angka UMP itu mungkin dalam waktu dekat ini sudah bisa disampaikan,” tambahnya.
Jika regulasi sudah terbit dan rumusan angka sudah diterima, Disnakertrans Riau akan langsung menggelar rapat bersama Dewan Pengupahan untuk menentukan besaran UMP 2026.
“Kalau sudah, maka kita akan segera melakukan pembahasan dengan Dewan Pengupahan untuk penetapan UMP Riau 2026. InsyaAllah pekan depan sudah ada penetapan,” tutup Roni.
UMP dan UMK Riau Tahun Sebelumnya
Sebagai gambaran, UMP Riau 2025 ditetapkan naik 6,5 persen menjadi Rp3.508.776,22. Angka tersebut kemudian menjadi acuan menjadi penetapan Upah Minimal Kabupaten/Kota (UMK) di seluruh Riau.
Berikut rincian UMK Riau 2025:
- Kota Dumai: Rp4.118.659,61
- Kabupaten Bengkalis : Rp3.933.620,36
- Kabupaten Indragiri Hulu : Rp3.703.206,19
- Kota Pekanbaru: Rp3.675.937,97
- Kabupaten Rokan Hulu : Rp3.579.380,61
- Kabupaten Kampar: Rp3.634.593,72
- Kabupaten Siak : Rp3.691.216,25
- Kabupaten Pelalawan: Rp3.616.057,35
- Kabupaten Kuantan Singingi : Rp3.692.796,76
- Kabupaten Rokan Hilir : Rp3.548.818,47
Sementara itu, Kabupaten Indragiri Hilir dan Kepulauan Meranti menyamakan UMK dengan UMP Riau, yakni Rp3.508.776,22.












