Aceh  

Negara Dinilai Lalai, Koalisi Masyarakat Aceh Tuntut Pemenuhan HAM Korban Banjir Bandang

Negara Dinilai Lalai, Koalisi Masyarakat Aceh Tuntut Pemenuhan HAM Korban Banjir Bandang
Kondisi banjir di Aceh (Dok : Int).

KabarSumatra.com — Penanganan bencana banjir bandang dan longsor di Aceh menuai sorotan tajam. Koalisi Masyarakat Aceh menilai negara lalai memenuhi hak asasi manusia para korban, terutama hak atas kehidupan yang layak dan lingkungan hidup yang sehat.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam aksi unjuk rasa Koalisi Masyarakat Aceh di depan pintu gerbang Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) di Banda Aceh, Selasa (16/12/2025). Massa aksi membawa berbagai poster berisi aspirasi korban bencana.

Sejumlah tulisan terlihat dalam aksi tersebut, di antaranya “Menanti Hak atas Kehidupan yang Layak”, “Nyawa Manusia Bukan Barang Jualan”, serta “Luka Sumatera Luka Dunia”.

Penanggung jawab aksi, Crisna Akbar, menyebut unjuk rasa ini merupakan respons atas lambannya penanganan negara terhadap bencana banjir bandang dan longsor yang terjadi di tiga provinsi di Pulau Sumatra.

“Koalisi menilai lambannya penanganan bencana mencerminkan kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban dasarnya terhadap negara, terutama yang menjadi korban bencana,” kata Crisna Akbar, dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan, dari perspektif hak asasi manusia, kondisi tersebut berpotensi kuat menimbulkan pelanggaran HAM, khususnya dalam menyediakan hak hidup secara layak serta hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Selain menuntut hak-hak korban, Koalisi Masyarakat Aceh juga mendesak pemerintah pusat agar mengumumkan bencana yang terjadi di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat sebagai bencana nasional.

Menurut Crisna, penetapan status bencana nasional dinilai mendesak mengingat luasnya wilayah yang terdampak, besarnya kerusakan infrastruktur strategis, serta keterbatasan kapasitas pemerintah daerah dalam penanganan darurat maupun pemulihan jangka panjang.

“Penetapan bencana nasional bukan semata-mata keputusan administratif, melainkan instrumen krusial untuk menyelamatkan nyawa, pemulihan, dan mencegah pelanggaran HAM secara lebih luas,” tegas Crisna Akbar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *