Riau  

UMP Riau 2026 Segera Ditentukan, Besaran Kenaikan Masih Dikaji

UMP Lampung 2026 Resmi Naik 5,35 Persen Jadi Rp 3,04 Juta
Ilustrasi rupiah (Dok : Int).

KabarSumatra.com — Pemerintah Provinsi Riau mulai memanaskan mesin penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Pembahasan awal dijadwalkan berlangsung hari ini, Kamis (18/12/2025) bersama Dewan Pengupahan Daerah, menandai dimulainya proses penentuan upah minimum tahun depan di Bumi Lancang Kuning

Agenda ini diadakan menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan dari pemerintah pusat yang menjadi rujukan resmi bagi daerah dalam penghitungan dan penetapan UMP.

Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Riau yang digelar di Hotel Furaya Pekanbaru, Kamis (18/12/2025), mempertemukan perwakilan pekerja, pengusaha, dan pemerintah dalam suasana dialog yang intens dan konstruktif.

Dalam pertemuan tersebut, masing-masing unsur menyampaikan pandangan serta aspirasi terkait penetapan UMP tahun depan. Beragam sudut pandang yang berkembang menjadi bagian dari proses musyawarah untuk mencapai keputusan yang adil dan berimbang bagi semua pihak.

Meski pembahasan telah selesai dilaksanakan, hasil akhir rapat belum dapat diumumkan kepada publik. Pemerintah daerah memilih untuk menempuh mekanisme yang berlaku dengan melaporkan terlebih dahulu hasil pembahasan kepada Gubernur Riau.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Roni Rahmat, menyampaikan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga kehati-hatian dan ketertiban prosedur dalam proses penetapan UMP.

“Pembahasan berjalan dengan baik karena semua unsur diberi ruang untuk menyampaikan pandangannya. Alhamdulillah sudah ada kesepakatan, namun hasilnya akan kami laporkan terlebih dahulu kepada Bapak Gubernur sebelum disampaikan ke publik,” ujar Roni Rahmat.

Ia menegaskan, setelah mendapat persetujuan Gubernur Riau, pemerintah provinsi akan segera mengumumkan besaran UMP Riau 2026 secara resmi kepada masyarakat.

Roni menjelaskan, penetapan UMP Riau 2026 memiliki peran strategis karena akan menjadi dasar bagi pemerintah kabupaten dan kota dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

“Hasil pembahasan Dewan Pengupahan akan kami sampaikan kepada Gubernur untuk ditetapkan secara resmi. Setelah itu, kabupaten dan kota dapat melanjutkan proses pembahasan UMK masing-masing,” jelasnya.

Pemerintah Provinsi Riau menargetkan pengumuman UMP 2026 dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan waktu yang telah ditetapkan pemerintah pusat, sehingga daerah memiliki cukup waktu untuk menindaklanjutinya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Roni Rahmat, menyebut pembahasan dilakukan untuk mencapai batas waktu penetapan UMP nasional.

“Kita dikejar waktu. Sesuai aturan, paling lambat tanggal 24 Desember UMP sudah harus diumumkan. Tapi target kita sebelum tanggal itu sudah selesai,” ujar Roni Rabu (17/12/2025).

Menurut Roni, penetapan UMP Riau 2026 memiliki peran strategis karena akan menjadi acuan bagi kabupaten dan kota dalam menyusun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Oleh karena itu, pembahasan di tingkat provinsi harus dirampungkan terlebih dahulu.

Meski begitu, besaran kenaikan UMP Riau 2026 belum bisa dipastikan. Masih ada satu variabel penting yang perlu disepakati, yakni nilai alfa yang akan dimasukkan ke dalam formula penghitungan upah minimum.

“Semua komponen dasar sudah ditetapkan oleh pusat, seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Yang kita diskusikan di daerah tinggal nilai alfa, apakah 0,5 sampai 0,9. Nilai inilah yang nanti dimasukkan ke dalam rumus untuk menentukan UMP,” jelasnya.

Roni menegaskan, selisih kecil pada nilai alfa dapat berdampak signifikan terhadap besaran UMP yang ditetapkan.

“Beda nol koma saja, hasil akhirnya sudah berbeda. Jadi kita harus benar-benar membahasnya secara matang,” katanya.

Hasil pembahasan Dewan Pengupahan nantinya akan disampaikan kepada Gubernur Riau untuk ditetapkan secara resmi. Setelah UMP diumumkan, pemerintah kabupaten dan kota dapat segera melanjutkan pembahasan UMK masing-masing.

“Besok kita mulai bahas. Hasilnya akan kita laporkan ke gubernur, supaya daerah bisa langsung menyesuaikan UMK. Insyaallah sebelum 24 Desember sudah diumumkan,” pungkas Roni.

Sebagai informasi, penetapan UMP 2026 secara nasional menggunakan formula baru, yakni inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan nilai alfa. Rentang nilai alfa yang ditetapkan antara 0,5 hingga 0,9 dan berlaku untuk seluruh daerah sesuai PP Pengupahan.

Pada tahun 2025, Pemprov Riau menetapkan UMP sebesar Rp3.508.776,22 atau naik 6,5 persen. Angka tersebut menjadi dasar penetapan UMK di kabupaten dan kota, dengan nilai tertinggi di Kota Dumai sebesar Rp4.118.659,61 dan beberapa daerah ditetapkan UMK setara UMP Riau.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *