Riau  

Menuju SPT 2026, DJP Riau Minta Wajib Pajak Segera Aktivasi Coretax

Menuju SPT 2026, DJP Riau Minta Wajib Pajak Segera Aktivasi Coretax
Ilustrasi lapor pajak di Coratex (Dok : Int).

KabarSumatra.com — Menjelang periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau mengimbau Wajib Pajak untuk segera mengaktivasi akun Coretax DJP.

Langkah ini dinilai penting guna memastikan kelancaran pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 yang akan berlangsung sepanjang 2026.

Imbauan tersebut disampaikan seiring dengan capaian kinerja penerimaan pajak Provinsi Riau sepanjang 2025 yang tetap terjaga di tengah dinamika perekonomian nasional dan regional.

Hingga 31 Desember 2025, realisasi penerimaan pajak di Riau tercatat sebesar Rp15,81 triliun secara neto, atau 89,10 persen dari target Rp17,75 triliun.

Meski secara tahunan mengalami kontraksi 6,51 persen, penerimaan bruto pajak pada Desember 2025 justru tumbuh 2,76 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Kontraksi penerimaan neto tersebut dipengaruhi oleh meningkatnya restitusi pada sejumlah jenis pajak serta penyesuaian kebijakan administrasi perpajakan yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2025.

Penyesuaian itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, yang mengatur pengadministrasian Wajib Pajak Cabang serta Pajak Bumi dan Bangunan secara terpusat berdasarkan NPWP tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak.

Dari sisi komposisi, penerimaan pajak neto 2025 masih didominasi oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 59,04 persen, disusul Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 34,65 persen, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 1,38 persen, serta pajak lainnya 4,82 persen.

Kelompok PPh dan PPN tercatat mengalami kontraksi neto, terutama akibat peningkatan restitusi dan penurunan setoran dari sektor tertentu. Sementara itu, kelompok pajak lainnya justru tumbuh signifikan, didorong oleh penerimaan bunga penagihan dan deposit pajak.

Secara sektoral, sektor pertanian mencatatkan kinerja positif. Kenaikan penerimaan pajak sektor ini dipicu oleh kontribusi Wajib Pajak kelapa sawit seiring meningkatnya harga Tandan Buah Segar (TBS) sepanjang 2025.

Sebaliknya, sektor industri pengolahan dan administrasi pemerintahan mengalami kontraksi neto, antara lain akibat meningkatnya restitusi serta dinamika realisasi belanja pemerintah.

Di sisi kepatuhan, Kanwil DJP Riau mencatat hasil menggembirakan. Hingga akhir 2025, penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2024 mencapai 412.448 SPT atau sekitar 101 persen dari target 408.329 SPT.

Rinciannya terdiri dari 324.288 SPT Orang Pribadi Karyawan, 65.626 SPT Orang Pribadi Non Karyawan, serta 22.534 SPT Badan.

Memasuki masa pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026, DJP Riau mengingatkan batas waktu penyampaian, yakni 31 Maret 2026 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2026 bagi Wajib Pajak Badan.

Hingga 21 Januari 2026, telah tercatat 6.297 SPT Tahunan disampaikan di Provinsi Riau, terdiri atas 6.070 SPT Orang Pribadi dan 227 SPT Badan.

Untuk mendukung kelancaran proses tersebut, Wajib Pajak diminta segera melakukan aktivasi akun Coretax DJP, membuat Kode Otorisasi DJP, menyiapkan bukti potong pajak terbaru, serta menyampaikan SPT Tahunan secara lengkap dan benar melalui aplikasi tersebut.

Kepala Kanwil DJP Riau, Ardiyanto Basuki, menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kepatuhan yang terjaga sepanjang 2025.

“Menutup tahun 2025, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh Wajib Pajak dan para pemangku kepentingan di Provinsi Riau atas kontribusi, kepatuhan, serta dukungan yang telah diberikan.

Ke depan, kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, pengawasan yang berkeadilan, serta edukasi perpajakan guna menjaga penerimaan negara yang berkelanjutan,” ujarnya, dikutip Kamis (22/1/2026).

Ke depan, Direktorat Jenderal Pajak melalui Kanwil DJP Riau menegaskan komitmen untuk terus mengoptimalkan pelayanan, memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, serta mendorong kepatuhan sukarela Wajib Pajak sebagai fondasi pembangunan nasional dan daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *