KabarSumatra.com — Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan mantan anggota polisi.
Dalam operasi yang digelar Rabu (21/1/2026), lima orang tersangka diringkus di sebuah rumah kos di Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, Riau. Dua di antara yang diketahui merupakan pecatan Polri.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba yang kerap dilakukan oleh seorang pria berinisial AA alias Aurel (28) di sekitar Jalan Dagang, Kelurahan Kampung Tengah.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung bergerak menuju lokasi sekitar pukul 15.00 WIB untuk melakukan pengintaian dan memastikan ciri-ciri target,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Jacub Kamaru, dikutip Senin (26/1/2026).
Saat penggerebekan, petugas keamanan AA alias Aurel bersama RH alias Rinto (31) yang tengah duduk di kursi luar Kosan Daya. Dari hasil pemeriksaan awal, Rintoknown merupakan salah satu pecatan anggota Polri.
Pengembangan kemudian dilakukan dengan menyisir kamar kos di lantai satu. Di lokasi tersebut, polisi kembali mengamankan tiga pria lainnya, masing-masing MF alias Fachri (30), PT alias Piki (30), dan Josi (30). Berdasarkan data kepolisian, Josi juga tercatat sebagai mantan anggota Polri.
“Saat dilakukan pemeriksaan yang disaksikan ketua RT setempat, tim menemukan dua butir pil ekstasi merek Granat dan Minion dari tangan Fachri yang diakui didapat dari Rinto,” jelas Jacub.
Dari hasil interogasi lanjutan, Rinto mengaku masih menyimpan narkoba dalam jumlah besar di kamar nomor 06 lantai dua kosan tersebut, yang diketahui merupakan kamar milik Piki. Petugas pun langsung melakukan penggeledahan.
“Hasil penggeledahan di lantai dua menghasilkan temuan signifikan berupa puluhan butir pil ekstasi siap edar. Petugas menyita 50 butir ekstasi merek Kodok warna hijau dan 21 merek Superman warna merah muda milik Rinto,” kata Jacub.
Selain pil ekstasi, polisi juga menyimpan timbangan digital, puluhan klip plastik kosong, alat hisap sabu (bong), serta kaca pirek yang masih berisi sisa narkotika jenis sabu. Dari hasil pemeriksaan, sindikat ini diketahui bekerja secara terorganisir.
Barang haram tersebut, berdasarkan pengakuan para tersangka, dipesan dan dijemput oleh Piki dan Aurel dari seorang pemasok berinisial Cemot yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain itu, polisi juga memburu pemasok lain yang berintisial Ilham.
Kini, kelima tersangka beserta barang bukti, termasuk uang tunai, sejumlah telepon genggam, dan satu unit sepeda motor, telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap siapa pun yang terlibat narkoba, terutama bagi mantan anggota yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat,” pungkas Jacub.












