Riau  

8 PMI Bermasalah Dideportasi dari Malaysia, Satu Alami Penyakit Jantung

8 PMI Bermasalah Dideportasi dari Malaysia, Satu Alami Penyakit Jantung
Ilustrasi Pekerja Migran Indonesia (Dok : Int).

KabarSumatra.com — Delapan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah dipulangkan dari Malaysia setelah menjalani proses deportasi oleh otoritas setempat. Para PMI tersebut tiba di Pelabuhan Dumai, Riau, Minggu (25/1/2026), usai diberangkatkan dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Kemayan, Pahang, Malaysia.

Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, menyebut kedelapan PMI tiba sekitar pukul 15.50 WIB menggunakan kapal Indomal Dinasty.

“Kedelapan PMI tersebut terdiri dari empat laki-laki dan empat perempuan,” ujar Fanny dalam keterangannya, Selasa (27/1/2026).

Ia menjelaskan, para PMI berasal dari berbagai daerah di Indonesia, yakni empat orang dari Provinsi Sumatera Utara, dua orang dari Provinsi Nusa Tenggara Barat, satu orang dari Provinsi Jawa Timur, dan satu orang dari Provinsi Jawa Tengah.

Setibanya di Pelabuhan Dumai, para PMI langsung menjalani pemeriksaan kelengkapan dokumen oleh petugas Imigrasi Kota Dumai serta pemeriksaan kesehatan awal oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, diketahui satu PMI mengalami gangguan kesehatan serius.

Hasil pemeriksaannya terdapat satu PMI atas nama Sanusi, laki-laki asal Provinsi Nusa Tenggara Barat, yang diketahui mengidap penyakit jantung dan mengalami sesak napas.

Namun yang disebutkan dinyatakan dalam kondisi stabil dan dapat dipulangkan ke daerah asalnya, kata Fanny.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara Balai Kekarantinaan Kesehatan, PMI tersebut dinyatakan aman untuk diangkat ke daerah asalnya di Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Selain pemeriksaan kesehatan, BP3MI Riau bersama P4MI Kota Dumai juga memberikan pelayanan, pelindungan, serta fasilitasi kepada seluruh PMI bermasalah tersebut.

“Para PMI kemudian kami bawa ke Rumah Ramah Pekerja Migran Indonesia di P4MI Kota Dumai untuk dilakukan pendataan lanjutan, pelayanan, serta fasilitasi sambil menunggu proses pemulangan ke daerah asal masing-masing,” jelas Fanny.

Ia menambahkan, ia juga memberikan edukasi kepada para PMI terkait risiko dan bahaya bekerja di luar negeri secara nonprosedural, agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.