Riau  

Pembalakan Liar di Sungai Nibung Terbongkar, Tiga Pelaku Diamankan

Pembalakan Liar di Sungai Nibung Terbongkar, Tiga Pelaku Diamankan
Kayu hasil penebangan ilegal yang diamankan pihak kepolisian (Dok : Ist).

KabarSumatra.com — Polres Bengkalis mengungkap praktik pembalakan liar di kawasan Sungai Nibung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau. Dalam operasi yang digelar Rabu (28/1/2026) malam, aparat mengamankan tiga pria diduga terlibat dalam penebangan kayu ilegal.

Pengungkapan kasus ini dilakukan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bengkalis dan dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Yohn Mabel.

Operasi tersebut merupakan tindak lanjut atensi Kapolda Riau terkait penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan di wilayah Riau.

“Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas penebangan pohon secara ilegal,” ujar Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar dalam keterangannya, Jumat (30/1/2026).

Selain pengamanan para pelaku, polisi juga menyita satu unit kapal pompong berwarna hitam yang mengangkut kayu jenis mahang berbentuk bulat dengan panjang sekitar 220 sentimeter.

“Di lokasi kejadian, petugas juga menemukan tumpukan kayu mahang yang sengaja diapungkan di sepanjang tepi sungai. Total kayu yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai volume setara dengan delapan unit truk colt diesel, yang rencananya akan segera diolah menjadi papan siap jual,” jelas Fahrian.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang melakukan aktivitas keluar-masuk truk memuat kayu di kawasan Sungai Nibung. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Tipidter melakukan penyelidikan sejak Rabu sore.

Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas menemukan tumpukan kayu yang terapung di sungai. Setelah dilakukan surveian hingga pukul 19.30 WIB, sebuah kapal pompong terlihat mendekat untuk menarik kayu-kayu tersebut ke daratan.

“Petugas pun segera melakukan penyergapan dan pengamanan kapal tiga orang yang berada di atas tanpa perlawanan,” ucap Fahrian.

Dari pemeriksaan awal, pelaku ketiga mengaku bekerja atas perintah seseorang berinisial K yang berdomisili di Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak.

Sementara itu, kayu-kayu tersebut diduga milik individu berinisial P yang identitasnya masih didalami oleh penyidik.

“Saat ini, para tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Siak Kecil untuk proses penyidikan lebih mendalam. Polres Bengkalis berkomitmen untuk terus mengejar jaringan utama di balik praktik ini guna memberikan efek jera serta melindungi kekayaan alam dari eksploitasi ilegal yang merugikan negara,” tegas Fahrian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *