Riau  

Kasus Pembunuhan Gajah Sumatera di Riau, Polisi Gunakan Investigasi Kejahatan Ilmiah Ungkap Pemburu

Kasus Pembunuhan Gajah Sumatera di Riau, Polisi Gunakan Investigasi Kejahatan Ilmiah Ungkap Pemburu
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mendatangi TKP pembunuhan gajah sumatera (Dok : Ist).

KabarSumatra.com — Kepolisian Daerah (Polda) Riau menegaskan komitmen penuh untuk mengungkap kasus pembunuhan seekor gajah sumatera yang ditemukan tewas mengenaskan di kawasan hutan Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui.

Kasus ini menjadi perhatian nasional setelah diketahui gajah tersebut dibunuh menggunakan senjata api dan gadingnya membawa kabur pelaku.

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan turun langsung ke lokasi kejadian pada Sabtu (7/2/2026). Kehadirannya menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar kejahatan satwa pembohong, melainkan pelanggaran serius terhadap hukum dan nilai kemanusiaan.

Gajah sumatera tersebut ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dengan duduk tak berdaya, kepala terputus, serta gading yang telah hilang posisinya.

Tim di lapangan juga menemukan dua proyektil logam bersarang di tubuh korban, memperkuat dugaan bahwa gajah dilumpuhkan terlebih dahulu dengan senjata api sebelum dibunuh.

Kapolda Riau yang akrab disapa Irjen Herimen mengaku menerima gelombang reaksi keras dari masyarakat sejak peristiwa ini terungkap.

“Saya memahami kemarahan masyarakat. Ini bukan sekedar pelanggaran hukum biasa, melainkan luka mendalam bagi keadilan dan nilai kemanusiaan kita. Gajah adalah identitas ekosistem Riau yang harus kita jaga, bukan untuk diburu,” tegasnya.

Irjen Herimen memastikan kepolisian tidak akan memberi ruang bagi para pelaku untuk menghindari jerat hukum.

Polda Riau, kata dia, mengerahkan dukungan penuh dari Satuan Brimob, Direktorat Reserse Kriminal, serta Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau untuk mempercepat penyebaran kasus.

Dalam penyelidikan, polisi menerapkan metode Scientific Crime Investigation (SCI) dengan menitikberatkan pada pembuktian ilmiah.

Sejumlah barang bukti telah dikumpulkan, mulai dari sampel tanah, bercak darah, hingga jaringan biologi di sekitar lokasi kejadian untuk dianalisis secara forensik di laboratorium.

Pendekatan berbasis sains ini dinilai penting guna memastikan proses hukum berjalan obyektif, transparan, dan memiliki kekuatan pembuktian yang kuat di pengadilan.

Penegakan hukum dalam kasus ini juga diperkuat dengan penerapan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati.

Peraturan tersebut memberikan ancaman hukuman yang lebih berat bagi pelaku kejahatan terhadap satwa yang dilindungi, termasuk pemburu dan jaringan penadah hasil kejahatan.

“Siapa pun yang terlibat, baik eksekutor di lapangan maupun pihak yang menikmati hasilnya, akan kami proses dengan ancaman hukuman maksimal,” tegas Irjen Herimen.

Sejumlah pejabat utama Polda Riau turut mendampingi Kapolda dalam peninjauan lokasi, di antaranya Kombes Ade Kuncoro Ridwan dan Kombes Hasyim Risahondua.

Kehadiran jajaran pimpinan ini menjadi sinyal keseriusan institusi kepolisian dalam menangani kasus tersebut.

Sebagai penutup, Kapolda Riau mengajak masyarakat untuk ikut aktif membantu menyebarkan kasus dengan melaporkan setiap informasi terkait aktivitas perburuan atau perdagangan gading ilegal.

“Negara tidak boleh kalah oleh kejahatan lingkungan. Mari kita tutup rapat ruang gerak para kriminal ini demi masa depan anak cucu kita dan kelestarian alam Riau,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *