KabarSumatra.com — Pemerintah Provinsi Riau menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadhan 1447 Hijriah, namun memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal melalui pengawasan ketat di lapangan.
Melalui Pemerintah Provinsi Riau, memangkas jam kerja diiringi instruksi kepada Satuan Polisi Pamong Praja untuk mengawasi kedisiplinan ASN agar tidak menyalahgunakan waktu kerja untuk kepentingan pribadi di luar kantor.
Kepala Satpol PP Riau, drg. Sri Sadono Mulyanto, menegaskan lembaganya memegang peran penting sebagai penegak aturan administratif sekaligus pelindung kepentingan umum.
Kebijakan pengawasan ini merupakan tindak lanjut arahan pimpinan daerah agar produktivitas pegawai tetap terjaga selama menjalankan ibadah puasa.
“Kami berada di lini penegakan Perda, Perkada, dan Keputusan Gubernur. Apapun yang sifatnya instruksi melalui Surat Edaran Gubernur, akan kami kawal sepenuhnya di lapangan,” tegas Sri Sadono, Kamis (19/2/2026).
Dalam pelaksanaannya, personel Satpol PP akan ditempatkan di sejumlah titik keramaian yang berpotensi menjadi tempat persinggahan ASN saat jam kerja, seperti pusat keramaian, supermarket, pasar Ramadhan, hingga kedai kopi.
ASN yang kedap air berada di luar kantor tanpa surat tugas akan didata dan dilaporkan ke instansi terkait untuk dikenakan sanksi administratif. Langkah preventif ini dilakukan untuk menjaga profesionalitas ASN di mata masyarakat.
“Karena Pak Gubernur sudah menyampaikan surat edaran resmi terkait aturan ASN Pemprov, maka Satpol yang akan mengawal di garda terdepan. Kami tidak segan melakukan penertiban di pusat dunia atau tempat umum lainnya jika ditemukan pelanggaran jam kerja,” tambah Sri Sadono.
Penyesuaian jam kerja tersebut mengacu pada Surat Edaran Plt Gubernur Riau Nomor 800.1.6.2/2/SETDA/2026.
Kebijakan ini menjadi bentuk dispensasi sekaligus upaya pemerintah membantu ASN menyeimbangkan aktivitas kerja dan ibadah tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Aturan berlaku bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov Riau. ASN dengan sistem lima hari kerja dijadwalkan masuk pukul 08.00 hingga 15.00 WIB pada hari Senin hingga Kamis dengan waktu istirahat 30 menit.
Pada hari Jumat, jam kerja berlangsung hingga pukul 15.30 WIB dengan waktu istirahat satu jam untuk pelaksanaan salat Jumat.
Sementara perangkat daerah yang menerapkan sistem enam hari kerja tetap memulai aktivitas pukul 08.00 hingga 15.00 WIB pada Senin hingga Kamis serta Sabtu. Khusus hari Jumat, jam kerja berakhir pukul 14.30 WIB menyesuaikan kebutuhan operasional instansi.
Pemprov Riau berharap pengaturan jam kerja dan pengawasan yang diperketat dapat menjadikan Ramadhan sebagai momentum peningkatan integritas ASN.
Pengetatan ini dilakukan bukan untuk membatasi ruang gerak pegawai, melainkan memastikan hak masyarakat atas pelayanan publik tetap terpenuhi secara maksimal selama bulan puasa.












