Riau  

ASN Keluyuran Saat Jam Kerja Bakal Ditindak, Satpol PP Riau Gelar Patroli Ramadhan

ASN Riau WFH Setiap Jumat, Ini Aturan Lengkapnya
ASN Pemprov Riau (Dok : Ist).

KabarSumatra.com — Pemerintah Provinsi Riau memperketat pengawasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah.

Melalui patroli rutin, petugas akan menindak pegawai yang kedap air berada di tempat umum tanpa kepentingan dinas saat jam kerja berlangsung.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau, drg. Sri Sadono Mulyanto, menegaskan patroli pengawasan akan diintensifkan sebagai tindak lanjut terbitnya Surat Edaran Plt Gubernur Riau Nomor 800.1.6.2/2/SETDA/2026 terkait penyesuaian jam kerja selama Ramadhan yang tetap mewajibkan kedisiplinan pegawai.

Sri Sadono menyatakan Satpol PP bertanggung jawab mengawali kebijakan pimpinan daerah dengan menyasar pusat perbelanjaan, supermarket, dan lokasi keramaian lain yang berpotensi menjadi tempat ASN meninggalkan kantor saat jam kerja.

“Karena Pak Gubernur sudah menyampaikan surat edaran resmi, kami pastikan Satpol yang mengawal di lapangan. Kami akan terus memantau aktivitas pegawai yang berada di luar kantor tanpa alasan dinas yang jelas,” tegasnya, Jumat (20/2/2026).

Untuk memperluas pengawasan, Satpol PP juga melibatkan masyarakat. Warga diminta melaporkan jika menemukan ASN Pemprov Riau yang kedap air “keluyuran” atau bersantai di fasilitas umum saat jam kerja.

“Masyarakat dapat mengirimkan pengaduan melalui pesan singkat (DM) di akun Instagram resmi Satpol PP Riau atau datang langsung ke kantor di Jalan Letkol Hasan Basri, Pekanbaru,” sebutnya.

Terkait mekanisme penindakan, Sri Sadono menjelaskan pendekatan yang digunakan bersifat persuasif namun tetap tegas secara administratif. ASN yang terjaring patroli akan didata secara rinci sebelum diproses lebih lanjut.

“Tindakan dari Satpol Riau adalah melaporkan pegawai yang bersangkutan secara tertulis kepada pembina kepegawaian di instansinya masing-masing, baik itu Kepala Dinas maupun Kepala Unit Kerja, untuk segera dikenakan sanksi kepegawaian,” jelasnya.

Penegakan disiplin ASN tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagai dasar hukum pemberian sanksi.

Peraturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur kewajiban serta larangan bagi PNS.

Dalam aturan tersebut, pelanggaran jam kerja termasuk kategori pelanggaran disiplin yang dapat mempengaruhi penilaian kinerja hingga besaran tunjangan pegawai.

Sanksi yang diterima terbagi dalam tiga tingkat, yakni ringan, sedang, hingga berat, sesuai tingkat pelanggaran.

Sri Sadono menegaskan pengawasan selama Ramadhan merupakan bentuk komitmen pemerintah yang menjaga kualitas pelayanan publik agar tetap berjalan optimal.

“Kami berharap kebijakan ini diindahkan oleh seluruh pegawai agar tercipta suasana kerja yang produktif dan kondusif bagi kemajuan Provinsi Riau,” pungkas Sri Sadono.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *