KabarSumatra.com — Kematian seekor anak gajah Sumatera di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau, memasuki proses hukum.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau resmi menetapkan seorang tersangka yang diduga terkait aktivitas perkebunan ilegal di dalam kawasan konservasi tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait penemuan penemuan anak gajah di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada Kamis, 26 Februari 2026.
“Mendapatkan informasi tersebut, tim Ditreskrimsus bersama Satreskrim Polres Pelalawan langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara,” ujar Kombes Ade kepada wartawan, Senin (2/3/2026).
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik menemukan dugaan bahwa anak gajah tersebut mengalami infeksi serius pada kaki depan sebelah kiri akibat jeratan tali.
“Jerat tersebut diduga dipasang secara ilegal dan menjadi penyebab luka utama yang berujung pada kematian satwa yang dilindungi tersebut,” ujar lulusan Akpol 2000 ini.
Penyudikannya kemudian berkembang. Saat berada di lokasi, tim juga menemukan tanaman kelapa sawit dan patok-patok kepemilikan lahan di sekitar titik penemuan bangkai gajah.
“Kami mendalami dua aspek sekaligus, yakni dugaan kematian satwa yang dilindungi dan adanya kegiatan perkebunan di dalam kawasan taman nasional,” ujarnya.
Berdasarkan pengecekan koordinat bersama ahli pemetaan dan ahli zonasi, lokasi tersebut dipastikan berada dalam kawasan hutan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo, sebagaimana tertuang dalam SK Menteri Kehutanan Nomor 255 Tahun 2004 dan SK Nomor 6588 Tahun 2014.
Penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi, pengelola lahan, serta menghadirkan ahli untuk memastikan status kawasan. Setelah melalui gelar perkara, seorang pria berinisal JM (44), warga Desa Lubuk Kembang Bunga, ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan berperan sebagai pemilik lahan yang berada di dalam kawasan taman nasional. Penetapan tersangka dilakukan setelah proses pemeriksaan saksi, ahli, serta analisis dokumen dan peta kawasan hutan,” ujarnya.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (1) huruf d dan e serta Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Kombes Ade menegaskan, penyelidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk terkait praktik pemasangan jerat di kawasan konservasi.
“Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi kawasan konservasi dan satwa liar yang dilindungi undang-undang. TNTN merupakan kawasan strategis yang harus dijaga. Setiap pelanggaran di dalamnya akan kami proses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, kasus ini bukan sekedar perkara pidana biasa, melainkan bagian dari upaya menjaga kelestarian ekosistem Tesso Nilo yang selama ini menjadi habitat penting bagi gajah Sumatera.
“Ini bukan hanya soal satu perkara pidana. Ini tentang menjaga kawasan konservasi agar tetap lestari dan memastikan hadirnya hukum untuk melindungi ekosistem,” tegasnya.












