KabarSumatra.com — Ditemukannya kasus Gajah Sumatera tanpa kepala di Riau memicu respons tegas pemerintah. Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan adanya hukuman berat bagi pemburu Gajah sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
“Saya mengimbau sekaligus berharap agar kejadian brutal dan kriminalitas ini adalah yang terakhir terjadi di Riau. Kalau kita baca di undang-undang, hukumannya tidak ringan,” ujar Raja Juli Antoni dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Ia menyatakan komitmen negara untuk melindungi satwa liar yang dilindungi dari kegiatan kejahatan yang diselenggarakan.
Menurutnya, tindakan perburuan tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap upaya konservasi yang selama ini dijalankan pemerintah.
“Praktik brutal dan ilegal ini sangat kami sesalkan,” kata dia.
Dalam mengungkap kasus ini, Kementerian Kehutanan Republik Indonesia bersama Kepolisian Daerah Riau telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka.
Delapan di antaranya berada di Provinsi Riau, sementara tujuh lainnya merupakan bagian jaringan di luar Riau. Tiga orang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Para tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut, mulai dari perantara perdagangan gading, pemmodal, hingga penadah.
“Alhamdulillah, pada bulan yang baik ini, dengan kerja sama erat dan sinergi luar biasa antara jajaran kepolisian, polisi hutan, dan balai telah ditetapkan 15 orang tersangka,” kata Raja Juli Antoni.
Ia ikut mengapresiasi kinerja aparat dalam mengungkap sindikat tersebut. Pemerintah, lanjutnya, tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk kejahatan terhadap satwa liar.
“Mohon disiarkan kepada publik bahwa negara akan hadir untuk melindungi satwa liar,” tegasnya.
Sebagai bentuk penghargaan, Kementerian Kehutanan memberikan apresiasi kepada jajaran Polda Riau atas keberhasilan mengungkap kasus itu.
“Saya berharap kejadian ini menjadi kejadian terakhir yang tidak ada lagi masyarakat yang bermain utama dengan eksistensi satwa yang dilindungi,” tambahnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d dan huruf f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE).
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, serta Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur pidana dua pertiga ancaman dari maksimum pidana pokok.












