Riau  

Polda Riau Gagalkan Peredaran 23 Kg Heroin, Tiga Tersangka Ditangkap di Bengkalis

Polda Riau Gagalkan Peredaran 23 Kg Heroin, Tiga Tersangka Ditangkap di Bengkalis
Polda Riau menggagalkan peredaran narkotika jenis heroin seberat 22.731,03 gram (Dok : Ist).

KabarSumatra.com — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menggagalkan peredaran narkotika jenis heroin seberat 22.731,03 gram (sekitar 23 kg) yang diperkirakan akan diedarkan di wilayah Riau.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 42 bungkus heroin dan menangkap tiga tersangka di sejumlah titik di wilayah Sei Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.

Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial K, RA, dan SK. Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengky Haryadi menyebut pengungkapan dilakukan lewat operasi dengan metode tertutup undercover buy yang berisiko tinggi bagi petugas.

Hengky juga menegaskan heroin bukan narkotika yang diproduksi di Indonesia. Oleh karena itu, barang tersebut diduga kuat terkait jaringan internasional, mengingat pasokannya umumnya berasal dari kawasan penghasil opium seperti Golden Crescent dan Golden Triangle.

Berawal dari informasi warga, transaksi disergap di Sungai Selari

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yuda Prawira menjelaskan kasus ini bermula dari informasi masyarakat soal rencana transaksi heroin di Sei Pakning.

Tim Subdit III Ditresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan penyamaran sebagai pembeli, hingga transaksi disepakati di Jalan Lingkar Sungai Selari, Bukit Batu.

Saat transaksi berlangsung, petugas mengamankan dua tersangka di lokasi dan menemukan beberapa bungkus heroin.

Pengembangan mengarah ke lokasi lain di Bengkalis hingga polisi menangkap tersangka berikutnya dan menemukan sisa heroin yang disembunyikan di area kebun.

Disinyalir dikendalikan dari luar negeri

Berdasarkan pemeriksaan sementara, heroin tersebut diduga dikendalikan oleh sosok berinisial HS yang berada di luar negeri, sementara para tersangka di Indonesia disebut berperan sebagai penyimpan barang sambil menunggu perintah jaringan.

Polda Riau memperkirakan nilai bukti pasar barang mencapai sekitar Rp68 miliar, serta menyebut simpanan ini berpotensi menyelamatkan 113.645 jiwa dari perlindungan narkotika.

Saat ini, ketiga tersangka ditahan untuk proses penyidikan. Polisi masih menangani kasus ini untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat, termasuk jaringan di luar negeri.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan peraturan-undangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *